PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Mutasi kepala sekolah (kasek) yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare pada 2 September 2023 lalu menuai sorotan tajam dan gugatan.
Hal itu disampaikan Lembaga Pengkajian Edukasi dan Komunikasi (Lapekom) melalui surat keterangan tertulis yang dilayangkan.
“Ada setitik noda yang melukai pengelolaan pendidikan dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota No.705 Tahun 2023 tanggal 02 September 2023 tentang penempatan dan pemberhentian kepala UPTD SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Pemerintah daerah,” ungkap Ketua Umum Lapekom, Zaid Sainal, Senin (25/9/2023).
Zainal menguraikan, bahwa Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengabaikan peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021.
“Pemerintah Kota melanggar dan mengabaikan Permendikbud No 40 tahun 2021 tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah,” urainya.
Sesuai dengan peraturan Permendikbud No 40 Tahun 2021 hal itu tertuang pada Bab II, Pasal 2, ayat (1), point k : berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Bab II Pasal 2 ayat (1) point c : memiliki sertifikat guru penggerak daBab III Pasal 3, ayat (2), dan ayat (3) antara lain menyebutkan bahwa, pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
“Beberapa kepala sekolah yang dilantik pada 2 September lalu, sebagai mana yang dimaksud peraturan menteri di atas (cacat hukum). Sehingga dugaan kemungkinan menjadi penyebab pelanggaran aturan ini mungkin karena, pengaruh atau tekanan dari pihak lain, adanya kepentingan tertentu dan atau mungkin karena suka atau tidak suka,” beber Zainal.
Atas surat di atas Komisi 2 DPRD Kota Parepare, menyoroti tajam hal itu dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Yusuf Lapanna menilai, para guru protes terhadap mutasi yang dilakukan sebab tidak sesuai (cacat hukum) dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Salah satu yang menjadi pembahasan, kata Yusuf dalam RDP itu, terkait dengan mutasi guru yang dilakukan pemerintah kota dalam hal ini dinas pendidikan Kota Parepare.
“Terkait dengan bahasan guru yang berinisial HH, dia dimutasi karena menurut penilaian dinas pendidikan dan BKPSDM. Dia dinonjobkan karena masalah persoalan akhlak dan ada beberapa masalah di sekolahnya,” jelasnya.
Sehingga, dijelaskan Yusuf, guru yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) protes karena merasa terzalimi. Oleh karena itu, menurut pandangan Komisi II DPRD Kota Parepare, diambil perbandingan dengan salah seorang guru yang sempat viral di Kota Parepare.
“Guru PTT protes karena merasa terzalimi, sehingga kami mengambil perbandingan antara guru yang pernah viral itu dengan ibu HH,” pungkasnya.
Yusuf menuturkan, perbandingan itu dengan HH bahwa jelas guru yang viral tersebut mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Parepare.
“Itu mencederai dunia pendidikan kita terutama Kota Parepare ini karena ada sesuatu hal yang memang kesalahan yang dilakukan. Bahwa hal itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Yusuf Lapanna menyampaikan, tidak ada sebuah toleransi bagi guru viral tersebut.
Menurutnya, yang diharapkan guru tersebut diberikan peluang dengan membandingkan guru HH. Namun, dikemukakan Yusuf, Kadis Pendidikan dan BKPSDM tidak dapat meyakinkan persoalan mutasi tersebut sebab dinilai adanya suka dan tidak suka.
“Saya melihat pak kadis dengan ibu kadis memberikan penjelasan itu tidak bisa meyakinkan kepada komisi II bahwa ini adalah objektif melihat persoalan ini sehingga kita menganggap apa yang dilakukan mutasi kemarin ini, itu memang ada unsur like dan dislike di situ,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur menyatakan, bahwa status suka dan tidak suka itu tidak ada. Sehingga, dikatakannya, penunjukan kepala sekolah berdasarkan pengalaman yang telah dijalankan oleh guru tersebut.
“Wah tidak ada itu tidak, jadi murni kami melihat. Saya kasiki contoh ibarat mobil kita mau istilahnya cari sopir, kita mau lihat sopir yang tidak pernah bawa mobil atau cari sopir yang pernah bawa mobil,” tuturnya.
“Tentu kita cari yang punya kompeten, yang kami anggap berkompeten bahwa orang yang pernah menjalankan tugas itu. Natau mi itu tugas,” jelasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy