JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada 32 nama baru calon legislatif atau caleg eks koruptor pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sebelumnya ada 49 daftar caleg yang diumumkan oleh KPU. Berarti jika ditotal terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang mantan napi koruptor.
Pada pengumuman KPU sebelumnya, nama mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Ramadhan Umasangaji tidak masuk dalam daftar caleg eks koruptor, Sehingga pihak KPU Parepare, kembali melayangkan laporan ke KPU pusat bahwa caleg dari partai Perindo, daerah pemilihan Bacukiki, Bacukiki Barat itu, tercatat pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Ramadhan sendiri menjalani hukuman penjara satu tahun masa percobaan selama 2 tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
“Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 7 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/2/2019).
Sebanyak 32 nama baru itu berasal dari 7 caleg DPRD provinsi dan 25 caleg DPRD kabupaten/kota. Kemungkinan besar tidak akan ada lagi daftar tambahan daftar eks korupsi.
“Sampai sejauh ini, menunggu info terbaru. Tidak ada masukan dan catatan lagi. Selama 19 hari menunggu itu. Belum ada masukan lagi. Kemungkinan ini data paling update,” ucap Ketua KPU RI Arief Budiman di lokasi yang sama.
Selanjutnya, KPU akan menampilkan semua daftar caleg eks koruptor di halaman web resmi KPU di KPU.go.id sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja caleg yang pernah berurusan dengan kasus korupsi.
“(Sebanyak) 81 nama kita perlu buat tambalan dulu, nama, dapil mana, jenis pemilunya, akan kita siapkan dulu. Setelah siapkan datanya, kita unggah di KPU.go.id,” ucap Arief.
Berikut ini 32 nama baru daftar caleg mantan napi korupsi:
Hanura
1. Muhammad Asril Ahmad
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso
(DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis
(DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong
(DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)
5. Hasanudin
(DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)
6. Bonar Zeitsel Ambarita
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)
Partai Demokrat
1. Firdaus Djailani
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Farit Wijaya
(DPRD Kabupaten Pesisit Barat 2, nomor urut 6)
3. Imam Subandi
(DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir 4, nomor urut 6)
4. Syamsudin Olii
(DPRD Kabupaten Bolaang Mangondo Utara 1, nomor urut 6)
5. Rahmanuddin
(DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, nomor urut 7)
6. Polman
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4)
Partai Berkarya
1. Muhlis
(DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 3, nomor urut 8)
2. Zambri
(DPRD Kabupaten Pasaman Barat 1, nomor urut 4)
3. Djekmon Amisi
(DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud 3, nomor urut 2)
PPP
1. Emil Silfan
(DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 4, nomor urut 2)
2. Ujang Hasan
(DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 1, nomor urut 2)
3. Rommy Krishna
(DPRD Kabupaten Lubuklinggau 3, nomor urut 2)
Golkar
1. Achmad Junaidi Sunardi
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 4)
2. Christofel Wonatorei
(DPRD Kabupaten Waropen 1, nomor urut 6)
PDIP
1. Mat Muhizar
(DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2)
Perindo
1. Andi Gunawan
(DPRD Kabupaten Lampung Timur 1, nomor urut
2. Ramadhan Umasangaji
(DPRD Kota Pare-pare 1, nomor urut 2)
PKPI
1. Raja Zulhindra
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 1, nomor urut 10)
2. Yuridis
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, nomor urut 6)
PAN
1. Bonanza Kesuma
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)
2. Firdaus Obrini
(DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)
PKB
1. Usman Effendi
(DPRD Kabupaten Pesawaran 2, nomor urut 8)
2. EU K. Lenta
(DPRD Kabupaten Morowali Utara 1, nomor urut 9)
PBB
1. Sahlan Sirad
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Syaifullah
(DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1, nomor urut 1)
PKS
1. Muhammad Zen
(DPRD Kabupaten Okut Timur 1, nomor urut 2)
(rls/abd)