Andi Amran, Camat Suppa, setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Watangpulu membenarkan adanya pernikahan beda usia tersebut.
Ia menjelaskan, pernikahan tersebut tidak memiliki unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Lebih lanjut, Amran menerangkan yang bersangkutan dikabarkan telah meminta surat pengantar nikah dari pihak desa, Selasa (9/6/2020).
Namun, kata Amran, pernikahan itu lebih dulu dilakukan akad nikah pada Selasa (30/6/2020) malam hari di kediaman mempelai.
Amran mengatakan, surat pengantar yang diberikan dari pihak desa diketahui diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), setelah pagelaran akad nikah, Rabu (1/7/2020).
“Jadi mereka itu nikah dibawa tangan. Menurut informasi bahwa yang menikahkan itu adalah kakaknya,” terang Amran. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor : Alfiansyah Anwar