PINRANG, PIJARNEWS.COM – Kapolsek Patampanua Polres Pinrang Iptu Sukri, memimpin langsung Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang menyasar peredaran atau kepemilikan Minuman Keras (Miras) yang diperjual belikan di bulan suci Ramadhan.
Operasi Cipkon tersebut kata Iptu Sukri untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K agar melakukan penertiban serta minyita minuman keras (Miras).
“Dari operasi cipta kondisi ini para personil Polsek Patampanua berhasil mengamankan serta menyita minuman keras (Miras) jenis kemasan botol sebanyak 7 (Tujuh) dos berbagai merek,” ungkap Iptu Sukri.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan miras tersebut disita dari HM alias PK (60) warga Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
“Yang bersangkutan juga diketahui sebagai penjual minuman keras jenis Ballo (Tuak),” ungkapnya.
Kapolres Pinrang menambahkan, tujuan utama operasi cipta kondisi ini sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Hukum Polsek Patampanua.
“Dengan kegiatan tersebut dapat menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patampanua agar selalu aman serta kondusif,” katanya.