• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Dilematis Tenaga Medis Mengedukasi Masyarakat

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Desember 2022
di Opini

Oleh : Muhammad Yunus (Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam, IAIN Parepare)

DI KANCAH arus disrupsi, generasi milenial dituntut untuk dapat bergandengan tangan dengan zaman. Sebab di zaman ini, segala hal menjadi praktis dan dapat dengan mudah disearching melalui teknologi canggih saat ini. Zaman membuat segala sesuatu berubah sehingga manusia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi zaman. Mulai dari sosial, agama, politik, bahkan dalam kesehatan pun.

Ibarat sungai banjir bandang, bangsa Indonesia saat ini, di tengah arus globalisasi mengalami peningkatan dalam dunia sosial. Bahkan Indonesia mendapat posisi ke empat setelah Amerika Serikat, dilansir dari media Celebrities.id bertajuk,  4 Negara dengan Pengguna Media Sosial Terbanyak, Indonesia salah satunya.

Meningkatnya persentase penggunaan media sosial menjadi konsekuensi logis akibat kencangnya pergolakan zaman. Sehingga media sosial hadir untuk instrumen adaptasi bagi manusia saat ini. Tampilan dari media sosial pun beragam, mulai dari Facebook, Instagram, Twiitter, serta Tik tok dan masih banyak tampilan media sosial lainnya.

Menurut data dari Statista, Indonesia mendapatkan posisi kedua setelah Amerika Serikat dari persentase peningkatan jumlah pengguna. Dengan angka 65,9 juta pengguna aktif tiap bulan dari tahun 2020 menjadi angka fantastis dalam dunia maya. Hal ini menjadi imbauan bagi bangsa Indonesia dalam perkembangan media sosial guna selektif dan bijaksana menyikapi perkembangan zaman.

Berita Terkait

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Beberapa pekan lalu, publik dihebohkan dengan viralnya salah satu video di Tik tok bergenre kesehatan dengan tujuan mengedukasi masyarakat.

Merebaknya berita edukasi kesehatan di beberapa media massa menjadi pro kontra di kalangan publik. Bukan hanya itu, hal ini juga dianggap melanggar kode etik kesehatan. Dilansir dari salah satu tabloid harian, membeberkan kasus terbaru dari akun Tiktok @dr.kepinsamuelmpg yang membahas soal proses pengecekan bukaan saat kelahiran bertajuk “Konten Viral Tenaga Kesehatan dan Kode Etik di Media Sosial” .

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit mengatur terkait bagaimana tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Bukan hanya itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 57 ayat 1, setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Kode etik kedokteran Indonesia dan pedoman pelaksaan kode etik kedokteran Indonesia, mengatur terkait bagaimana batasan-batasan dan hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang dokter. Sehingga dalam menjalankan sebuah profesi kedokteran harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

Hadirnya regulasi tentu menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum. sehingga regulasi harusnya menjadi angin segar bagi yang berprofesi sebagai seorang dokter, sehingga tidak akan kaku dalam menjalankan profesinya.

Namun di lain sisi, hal ini justru membuat tenaga kesehatan dilematis dalam mengedukasi kalangan masyarakat lebih luas. Sebab pada Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur terkait keterbukaan informasi kepada khalayak dibarengi dengan pertanggungjawaban.

Senada hal itu, pihak kesehatan harusnya melakukan terobosan baru agar dapat mengedukasi masyarakat lebih luas sembari merevisi regulasi kode etik kesehatan yang berlaku di Indonesia dengan beberapa pertimbangan.

Bukan hanya itu, masyarakat juga harus memposisikan diri sebagai khalayak untuk pencerdasan bukan menyampaikan adagium kontra tanpa solusi yang jelas. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

...

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan