• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 17 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Andi Makkasau Dalam Gerhana

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
11 Maret 2018
di Opini, Sulselbar
M Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, SH, MH, Ketua YLBH Sunan

OPINI — Tegak runtuhnya hukum maupun hitam putihnya penegakan hukum itu adalah sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Sebaik apapun hukum itu, bila komitmen, ķompentensi, mental, dan moral aparatnya rendah lagi murahan, maka keadilan dan kepastian hukum itu akan terkoyak-koyak, hingga yang tersisa hanyalah duka dan sengsara bagi masyarakat.

Dugaan korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Andi Makkasau dan ditetapkannya MY sebagai tersangka oleh Kejari Parepare belum ada penjelasan yang jelas. Apakah MY ditetapkan tersangka karena menikmati atau menguasai dana tersebut ataukah sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan sehubungan dengan tugas dan kewenangan sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Andi Makķasau.

Bila MY ditetapkan sebagai tersangka karena pertanggungjawaban jabatan sebagai direktur RS Andi  Makkasau, maka MY kemungkinan besar akan lolos dari jeratan hukum. Karena adanya kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Status MY di RS Andi Makkasau kedudukan hukumnya bukanlah pejabat yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan tugas dan kewenanganya, ķarena posisi MY hanya sebatas pelaksana tugas dan kewenangannya terbatas untuk tugas rutin (PENERIMA MANDAT). Secara hukum PEMBERI MANDAT-lah yang menjadi pemegang kekuasaan jabatan tersebut, hal itulah yang mendasari sehingga pertanggungjawaban hukum dari pelaksanaan Plt dibebankan kepada PEMBERÌ MANDAT.

Plt pada hakekatnya hanyalah Remot Pagar yg dikendalikan oleh satpam untuk buka-tutup pintu.  Tentu tidak patut REMOT PAGAR yang disalahkan bila ada orang atau tamu terjepit pintu. PEMBERI MANDAT sangat sulit melepaskan diri dari jeretan hukum bila terdapat perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan tugas dan kewengan Plt. Hal yang paling minimal adalah MEMBIARKAN tindak pidana itu terjadi yang menjadi kekuasaan dan tanggungjawabnya. (*)

Berita Terkait

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

Ikuti Arahan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau Antar Obat Langsung ke Rumah Pasien

Dipimpin Wali Kota, Manajemen dan Staf RSUD Andi Makkasau Turut Kerja Bakti di Taman Mattirotasi

Hari Ginjal Sedunia, Dokter RSUD Andi Makkasau Ajak Deteksi Penyakit Ginjal

 

Terkait: Dugaan KorupsiKejaksaan Negeri ParepareRSUD Andi Makkasau

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan