• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 23 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Berita Terkait

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

OPINI — Sistem pembuktian yang diatur menurut KUHAP pada hakekatnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang memadai dan bersesuaian antara satu dengan lainnya. Fakta-fakta hukum tersebut membentuk keyakinan bahwa terdakwa adalah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Jadi bukan keyakinan sudah utuh baru mencari alasan pembenaran.

Menurut JPU, perkara penyiraman Novel Baswedan bahwa dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP terbukti sedangkan dakwaan primer pasal 355 KUHP ayat 1 tidak terbukti. Tentunya timbul pertanyaan mendasar tentang barometer yang diterapkan JPU dalam pembuktian kedua pasal ini. Hal ini sangat mendasar mengingat kesalahan dalam menentukan alat ukur, terlebih lagi kesalahan dalam memaknainya.

Pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya 7 tahun sedangkan pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu ancamannya 12 tahun pidana penjara. Sekilas unsur-unsur kedua pasal tersebut adalah sama dan hanya ancaman hukumannya yang berbeda. Padahal secara hukum unsur-unsur kedua pasal tersebut, perbedaannya sangat mendasar. Titik sentuh kedua pasal tersebut membuka ruang “penerapan hukum mana suka”.

Minimal ada 4 hal yang patut dikaji secara mendalam terhadap penerapan kedua pasal tersebut, yaitu : 1). Perencanaan terlebih dahulu, 2). Alat yang digunakan, 3). Sasaran penyerangan 4). Akibat luka yang ditimbulkan. Bila alat ukur tersebut diterapkan pada perkara penyerangan Novel Baswedan, maka tuntutan JPU bahwa dakwaan primer pasal 355 tidak terbukti, tetapi dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 yang terbukti.

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: KUHAPKUHPNovel Baswedan

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan