• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 24 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Berita Terkait

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

Nasir Dollo
Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Secara hukum tuntutan tersebut sangat naif diterima dan terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum:
1). Mengingat motif penyerangan terhadap Novel adalah dendam yang terpendam sekitar 13 tahun (terkait perkara sarang burung walet tahun 2004). Sekalipun pengakuan terdakwa tersebut menuai teka-teki yang misterius dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi.
2). Alat yang digunakan melakukan kejahatan yaitu air keras atau air aki. Terdakwa menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa air keras atau air aki tersebut pasti atau dapat mengakibatkan luka berat.
3). Sasaran penyerangan adalah bagian depan atau wajah Novel. Sasaran penyerangan ini menjadi fakta hukum yang terang, jelas dan lengkap bahwa terdakwa memang menyadari sekaligus menghendaki Novel menderita luka berat. Seandainya sebatas memberikan pelajaran kepada Novel atau terdakwa tidak bermaksud melukai berat Novel, maka tentunya terdakwa menyerang bagian muka (wajah) Novel Baswedan.
4). Nyatanya akibat dari penyerangan terdakwa, Novel Baswedan menderita luka berat dan matanya cacat permanen (seumur hidup).

Ke-4 fakta hukum yang bersesuaian tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbatas sekedar melakukan penganiayaan berencana terhadap korban (pasal 353 ayat 2, tetapi fakta hukum tersebut menggambarkan secara kongkrit, terang, jelas dan lengkap bahwa sangat menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa penganiayaan berencana yang akan/telah dilakukan adalah penganiayaan berat (dakwaan Primer pasal 355 ayat 1 ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara). Tentunya berbeda seandainya sasaran penyerangan terdakwa adalah bagian belakang atau punggung Novel, ataukah alat yang digunakan terdakwa untuk menyerang adalah tinta pulpen atau print. Maka sekalipun Novel menderita luka berat atau mata Novel cacat permanen, maka hal itu tidak membuktikan terdakwa melakukan penganiayaan berat. (Bagian akhir dari 2 tulisan tentang Novel Baswedan. Sebelumnya, dengan judul link https://www.pijarnews.com/opini-wajah-buruk-hukum-keadilan-dalam-gerhana)

*Penulis adalah Ketua LBH-NU dan Ketua YLBH Sunan Kota Parepare

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 
Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: KUHAPKUHPNovel Baswedan

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan