Secara hukum tuntutan tersebut sangat naif diterima dan terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum:
1). Mengingat motif penyerangan terhadap Novel adalah dendam yang terpendam sekitar 13 tahun (terkait perkara sarang burung walet tahun 2004). Sekalipun pengakuan terdakwa tersebut menuai teka-teki yang misterius dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi.
2). Alat yang digunakan melakukan kejahatan yaitu air keras atau air aki. Terdakwa menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa air keras atau air aki tersebut pasti atau dapat mengakibatkan luka berat.
3). Sasaran penyerangan adalah bagian depan atau wajah Novel. Sasaran penyerangan ini menjadi fakta hukum yang terang, jelas dan lengkap bahwa terdakwa memang menyadari sekaligus menghendaki Novel menderita luka berat. Seandainya sebatas memberikan pelajaran kepada Novel atau terdakwa tidak bermaksud melukai berat Novel, maka tentunya terdakwa menyerang bagian muka (wajah) Novel Baswedan.
4). Nyatanya akibat dari penyerangan terdakwa, Novel Baswedan menderita luka berat dan matanya cacat permanen (seumur hidup).
Ke-4 fakta hukum yang bersesuaian tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbatas sekedar melakukan penganiayaan berencana terhadap korban (pasal 353 ayat 2, tetapi fakta hukum tersebut menggambarkan secara kongkrit, terang, jelas dan lengkap bahwa sangat menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa penganiayaan berencana yang akan/telah dilakukan adalah penganiayaan berat (dakwaan Primer pasal 355 ayat 1 ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara). Tentunya berbeda seandainya sasaran penyerangan terdakwa adalah bagian belakang atau punggung Novel, ataukah alat yang digunakan terdakwa untuk menyerang adalah tinta pulpen atau print. Maka sekalipun Novel menderita luka berat atau mata Novel cacat permanen, maka hal itu tidak membuktikan terdakwa melakukan penganiayaan berat. (Bagian akhir dari 2 tulisan tentang Novel Baswedan. Sebelumnya, dengan judul link https://www.pijarnews.com/opini-wajah-buruk-hukum-keadilan-dalam-gerhana)
*Penulis adalah Ketua LBH-NU dan Ketua YLBH Sunan Kota Parepare
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.