Ustadz Bachtiar Natsir dalam sebuah video yang dishare di Tweeter memperkenalkan khasiat dari meminum kencing unta yang dicampur dengan susu unta. Menurutnya, meminum air kencing unta dan susu unta mampu membunuh sel-sel kanker dalam tubuh manusia, serta mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Karena “iklan” ini, saya mendapat beberapa pertanyaan dari teman-teman di media sosial, untuk menjawabnya, saya berusaha membaca beberapa rujukan yang ada, dan mencoba menelaah pandangan ulama terdahulu terkait masalah khasiat dan hukum meminum kencing unta.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meminum air kencing unta, ulama Hambaliah, termasuk para ulama Wahabiah-Salafiah, Syekh bin Baz, berpendapat bahwa mengkonsumsi air kencing unta dan binatang halal lainnya adalah boleh (halal), bahkan dapat dijadikan obat, berdasarkan hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ (البخاري و مسليم)
Hadits ini menceritrakan serombongan orang dari ‘Ukli atau ‘Uraynah”, singgah di Madinah. Karena tidak cocok dengan cuaca (iklim) Madinah, diantara mereka ada yang sakit perut (gembung) dan demam, saat hal ini disampaikan pada nabi Saw., Nabi menyampaikan kepada mereka agar meminum air kencing unta dst. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari Muslim.
Dari teks hadits ini, ulama Hambaliah, para pengikut Abdullah bin Baz (Wahabiah-salafiah) meyakini bahwa air kencing unta halal, bahkan dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Tentang kehalalan air kencing unta ini, jika mengikuti logika hukum (istinbath al-hukm) yang mereka gunakan, maka bukan hanya sebatas air kencing unta, tetapi semua binatang yang halal dagingnya di konsumsi, kotorannya (kencing dan tainya), bukan najis.
Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, sebagian Malikiyah dan jumhur ulama lainnya selama ini, memahami bahwa hukum meminum air kencing unta adalah haram, karena air kencing, apakah kencing manusia atau binatang pada dasar adalah najis (habiytsa), dan tidak dibedakan apakah hewan itu halal atau haram di makan. Banyak hadits yang menjadi dasar pandangan mereka.
Lalu bagaimana mereka memahami teks hadits Uraynah di atas?
Para ulama yang menganggap air kencing itu adalah najis, mengenai hadits ‘Uraynah tersebut, bagi mereka, konteksnya darurat (tidak tersedia obat lain untuk penyakit mereka), dan karena darurat maka hukumnya jadi boleh. Hadits tersebut menggambarkan kondisi rombongan dari ‘Uraynah dalam keadaan sakit dan butuh obat, dan karena tidak ada obat lainnya, maka nabi memerintahkan mereka meminum air kencing unta. Jadi prinsipnya adalah meminum untuk penyembuhan, bukan terapi pencegahan penyakit.
Tentang kandungan zat dari air kencing unta yang “dipromosikan” oleh ustadz Bachtiar Natsir dalam video tersebut, perlu analisa dan penelitian lebih lanjut, agar benar-benar terbukti secara ilmiah. Bahwa mungkin ada zat dalam kandungan air kencing tersebut yang dapat mencegah sebuah penyakit, bibit kanker misalnya, itu bisa jadi, dan zat itu bisa juga ada pada makanan (tumbuhan) yang dikonsumsi oleh unta, sehingga tidak mesti diperoleh melalui dari unta, tetapi bisa langsung ke sumbernya.
Untuk itu, saat alternatif obat-obatan itu ada, banyak dan variatif macamnya, maka penggunaan air kencing unta mesti dipertimbangkan, termasuk mempertimbangkan higenitas air kencing, serta memastikan air kencing itu berasal dari unta yang sehat. Air kencing berasal dari pencernaan dan ginjal unta, maka itu harus dipastikan ginjal unta itu tidak bermasalah, demikian pula dengan ancaman penyebaran virus korona yang menjadi penyebab wabah MERS yang menggemparkan dari Timur Tengah (Arab Saudi) yang perantara penyebarannya melalui unta.
Sehingga sekali lagi, jika terpaksa (darurat) mesti menggunakan air kencing unta sebagai obat, maka harus melalui uji laboratorium untuk memastikan sehat, higenis, steril, aman dari berbagai virus, hususnya virus korona. Demikian pula, mesti mendengarkan rekomendasi dokter, terkait takarannya, dst.
Ini menurut saya penting, agar jangan terjebak pada “provokasi” para ustadz yang menyebutkan bahwa minum air kencing unta adalah sunnah nabi, ini dapat jaminan dari nabi sebagai obat segala penyakit, karena ada haditsnya. Lalu saat pergi menziarahi peternakan unta, kita ikut-ikutan meminum air kencing unta yang jauh dari standar sterilisasi, tanpa takaran benar, dan jauh dari jaminan sehat secara medik. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Makassar, 5 Januari 2018
oleh:
Saiful Jihad