OPINI-Pernahkah anda berpikir bahwa janji manis seorang manusia bisa melukai perasaan manusia lainnya? Seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan beberapa bulan kedepan. Tentu banyak janji-janji manis yang katanya ingin mensejahterakan rakyat.
Pemilu adalah wadah bagi rakyat yang berhak untuk memilih, berpendapat melalui suara, berpartisipasi di pemilu adalah bagian penting dari negara. Hingga turut serta demi kemajuan bangsa dan negara. Kebebasan berpendapat dan berekspresi ialah amanah Undang-undang pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Berdasarkan pasal tersebut nasib bangsa dan negara telah ditentukan, salah satunya ialah aktif berpartisipasi menggunakan hak suara.
Seperti pemilu yang akan datang di tahun 2024 nantinya, para Partai Politik (Parpol) yang akan bersaing dengan sengit di pemilihan umum. Ada banyak bakal calon perwakilan rakyat yang akan menjanjikan rakyat untuk sejahtera. Namun semua itu hanyalah pemanis agar rakyat dapat percaya kepada para calon perwakilan rakyat yang akan menguasai wilayah yang duduk di kursi nyaman dan empuk. Yang akan terjadi pada saat mereka terpilih. Justru melupakan janji yang pernah ia ungkapkan kepada masyarakat, mereka yang duduk di kursi empuk dan nyaman itu terjerat banyak kasus dengan permainan liciknya membuat masyarakat yang ingin di sejahterakan justru sengsara.
Ironisnya belakangan ini banyak terjadi kasus tindak pidana, seperti yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 1.310 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?, karena para politisi dan partai politik membutuhkan modal yang cukup besar, lebih besar dari harapan masyarakat agar bisa membuat mesin politik ataupun menarik massa.
Dari sini kita dapat melihat bahwa seharusnya pemerintah berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar masyarakat sejahtera, jangan menjadi koruptor untuk membuat mesin politik tapi banyak alternatif lain untuk mendapatkan modal. Bukan tentang seberapa banyak tunai yang dimiliki oleh partai ataupun bakal calon dan bukan pula seberapa banyak massa dari partai tersebut, Tetapi tentang siapa yang dapat membuktikan bahwa anda adalah orang yang amanah, disiplin dan bertanggung jawab serta berkomitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Hal inilah membuktikan bahwa amanah yang telah diberikan kepada mereka belum semestinya menerima jabatan tersebut. Harusnya mereka dapat menjalankannya dengan baik dan benar. Semakin dekatnya pemilu membuat politisi mengambil peluang demi jabatan. Sebagai masyarakat, kita harus memikirkan dengan matang bakal calon dewan perwakilan rakyat yang akan mewakili rakyat, jangan ingin disuap hanya untuk memilih perwakilan rakyat yang tidak amanah dan yang memberikan janji manis, jangan menyesali pilihan anda nantinya dan siapapun yang akan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semoga amanah dalam mengemban tanggung jawab.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu tentunya harus bekerja sesuai dengan tugas pokoknya. Sehingga Pemilihan berlangsung dengan adil, jujur serta demokratis. Satu suara sangatlah berarti bagi negara kedepannya. Pilihanmu adalah masa depanmu dan masa depan bangsa dan negara.
Jangan mengeluarkan kata janji-janji dari mulut anda kepada rakyat, tetapi cobalah untuk bertindak untuk membuktikan bahwa anda layak mengakomodir rakyat dan menggenggam masa depan bangsa Indonesia di tangan anda tanpa mencederai atau mengotori nama Indonesia. Jangan menanam janji kepada masyarakat, nanti akan tumbuh kekecewaan dan rasa sesal.
Sementara, terdapat 24 partai politik peserta pemilu 2024 yang akan mendatang, para partai politik kemudian dipertanyakan dari mana, fungsi, dan manfaatnya. Selama 20 tahun orde reformasi partai politik hadir menjadi tempat menyemainya bibit-bibit korupsi, baik itu yg duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif atau pejabat-pejabat lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 891 para koruptor yang dijerat lembaga tersebut, kurang lebih 545 atau 61,17% adalah para aktor-aktor politik. Dalam menjalankan roda organisasinya, para partai politik tentunya harus memerlukan dana. Dana yang di gunakan parpol pada saat melakukan kegiatannya juga terhitung sangat besar. Partai Poltik (Parpol) harus memiliki sumber dana yang jelas dan sumber dana parpol tersebut telah diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2011 pasal 34 .
ALM. Kasino Hadiwibowo pernah mengatakan Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar tapi kekurangan orang jujur. (*)
Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.