• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 24 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Keadilan Hukum Bagi Pejuang Anti Korupsi Terkoyak Lagi (Iksan dan Lapoluz Ogy di Balik Jeruji Besi)

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Februari 2020
di Opini
Oleh: Nasir Dollo, SH, MH (Ketua LBH NU dan Ketua YLBH Sunan) 

Oleh: Nasir Dollo, SH, MH (Ketua LBH NU dan Ketua YLBH Sunan) 

OPINI — A. Hakikat Berhukum Menjadi Taruhan.
Sungguh malang dan begitu memprihatinkan nasib pejuang anti korupsi (Iksan dan Lapoluz Ogy). Berharap aparat penegak hukum menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi, hingga mereka memberanikan diri memposting dalam akun facebooknya tentang Surat Pernyataan  bermaterai yang dibuat dan ditandatangani Dokter Yamin dkk tentang perintah walikota menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 M kepada H. Hamzah pengusaha asal Papua sehubungan dengan pengurusan dana DAK Rp 40 M tahun anggaran APBD Perubahan 2016.

Harapan Iksan dan Lapoluz Ogy, juga menjadi harapan seluruh rakyat, karena perkara korupsi adalah harapan seluruh rakyat, bangsa dan negara.

Harapan Iksan dan Lapoluz Ogy kini sebatas fatamorgana belaka karena perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut rimbanya tak jelas lagi bagi masyarakat, tetapi Iksan dan Lapoluz Ogy rimbanya jelas sekali di balik jeruji besi.

Proses hukum yang dihadapi Iksan dan Lapoluz Ogy sungguh-sungguh mencengangkan dan teramat memprihatinkan bagi aktivis anti korupsi. Betapa tidak, sepatutnya dugaan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi yang didahulukan proses hukumnya dibandingkan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini sangat jelas dan terang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Perubahan UU No 20 Tahun 2001 Pasal 25: “Pendidikan, penuntutan  dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyesalan secepatnya”.

Disisi lain pemberantasan tindak pidana perkara korupsi bukan masalah Iksan dan Lapoluz Ogy saja, tetapi hal tersebutl menjadi masalah seluruh rakyat, bangsa dan negara.

Berita Terkait

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

 Jadi terang dan jelas bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi kepentingan umum. Sedangkan di KUHP telah diatur dalam Pasal 310 ayat 3:
“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Bukankah pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi kepentingan umum, maka tidaklah sepatutnya Iksan dan Lapoluz Ogy diproses hukum. Baik motif maupun tujuan Iksan dan Lapoluz Ogy memposting diakun Facebooknya tentang surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Dokter Yamin dkk, supaya dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti.

Sungguh tidaklah tepat bila penilaian kita bahwa motif dan tujuan Iksan dan Lapoluz Ogy memposting diakun mereka tentang surat pernyataan tersebut adalah untuk mencemarkan nama baik Wali Kota.

Lihatlah perkara Nasaruddin yang bernyanyi kencang melalui teleconference tentang keterlibatan beberapa pejabat dalam perkara korupsi. Pejabat tersebut berbondong-bondong melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Nasaruddin. Sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar mengapa Nasaruddin tidak pernah diproses hukum pencemaran nama baik, apalagi tentang tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Padahal perkara Nasaruddin bukan saja menjadi sorotan nasional, bahkan dunia internasional. Adakah postingan Iksan dan Lapoluz Ogy yang “kelas teri” setara dengan teleconference Nasaruddin antar negara?.

Nasaruddin tidak diproses hukum tentang laporan pencemaran nama baik, karena memang pemberantasan tindak pidana perkara korupsi adalah menjadi kepentingan umum.  Jadi ungkapan, postingan ataukah laporan dugaan tindak pidana korupsi bukanlah pencemaran nama baik seperti secara tegas dalam KUHP Pasal 310 ayat 3 tersebut.

Sepatutnya dipahami bahwa informasi itu sebenarnya adalah laporan yang patut hargai dan dijunjung tinggi. Mengingat bahwa pelapor ataukah pemberi informasi dugaan tindak pidana korupsi sangat rentan dengan bahaya yang mengancam keselamatannya. Jadi seorang pelapor atau pemberi informasi haruslah bernyali dan bernyawa rangkap. Itu sebabnya pelapor atau pemberi informasi sepatutnya diberikan pelayanan, perlindungan hukum, premi dan penghargaan seperti yang diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 dan di dalam UU tindak pidana korupsi sendiri telah diatur secara jelas pada Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 Perubahan UU No. 20 Tahun 2001. (*)

Nasir Dollo HP/WA : (0852-1344-2799)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan