OPINI — A. Hakikat Berhukum Menjadi Taruhan.
Sungguh malang dan begitu memprihatinkan nasib pejuang anti korupsi (Iksan dan Lapoluz Ogy). Berharap aparat penegak hukum menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi, hingga mereka memberanikan diri memposting dalam akun facebooknya tentang Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani Dokter Yamin dkk tentang perintah walikota menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 M kepada H. Hamzah pengusaha asal Papua sehubungan dengan pengurusan dana DAK Rp 40 M tahun anggaran APBD Perubahan 2016.
Harapan Iksan dan Lapoluz Ogy, juga menjadi harapan seluruh rakyat, karena perkara korupsi adalah harapan seluruh rakyat, bangsa dan negara.
Harapan Iksan dan Lapoluz Ogy kini sebatas fatamorgana belaka karena perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut rimbanya tak jelas lagi bagi masyarakat, tetapi Iksan dan Lapoluz Ogy rimbanya jelas sekali di balik jeruji besi.
Proses hukum yang dihadapi Iksan dan Lapoluz Ogy sungguh-sungguh mencengangkan dan teramat memprihatinkan bagi aktivis anti korupsi. Betapa tidak, sepatutnya dugaan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi yang didahulukan proses hukumnya dibandingkan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini sangat jelas dan terang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Perubahan UU No 20 Tahun 2001 Pasal 25: “Pendidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyesalan secepatnya”.
Disisi lain pemberantasan tindak pidana perkara korupsi bukan masalah Iksan dan Lapoluz Ogy saja, tetapi hal tersebutl menjadi masalah seluruh rakyat, bangsa dan negara.
Jadi terang dan jelas bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi kepentingan umum. Sedangkan di KUHP telah diatur dalam Pasal 310 ayat 3:
“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.
Bukankah pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi kepentingan umum, maka tidaklah sepatutnya Iksan dan Lapoluz Ogy diproses hukum. Baik motif maupun tujuan Iksan dan Lapoluz Ogy memposting diakun Facebooknya tentang surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Dokter Yamin dkk, supaya dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti.
Sungguh tidaklah tepat bila penilaian kita bahwa motif dan tujuan Iksan dan Lapoluz Ogy memposting diakun mereka tentang surat pernyataan tersebut adalah untuk mencemarkan nama baik Wali Kota.
Lihatlah perkara Nasaruddin yang bernyanyi kencang melalui teleconference tentang keterlibatan beberapa pejabat dalam perkara korupsi. Pejabat tersebut berbondong-bondong melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Nasaruddin. Sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar mengapa Nasaruddin tidak pernah diproses hukum pencemaran nama baik, apalagi tentang tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Padahal perkara Nasaruddin bukan saja menjadi sorotan nasional, bahkan dunia internasional. Adakah postingan Iksan dan Lapoluz Ogy yang “kelas teri” setara dengan teleconference Nasaruddin antar negara?.
Nasaruddin tidak diproses hukum tentang laporan pencemaran nama baik, karena memang pemberantasan tindak pidana perkara korupsi adalah menjadi kepentingan umum. Jadi ungkapan, postingan ataukah laporan dugaan tindak pidana korupsi bukanlah pencemaran nama baik seperti secara tegas dalam KUHP Pasal 310 ayat 3 tersebut.
Sepatutnya dipahami bahwa informasi itu sebenarnya adalah laporan yang patut hargai dan dijunjung tinggi. Mengingat bahwa pelapor ataukah pemberi informasi dugaan tindak pidana korupsi sangat rentan dengan bahaya yang mengancam keselamatannya. Jadi seorang pelapor atau pemberi informasi haruslah bernyali dan bernyawa rangkap. Itu sebabnya pelapor atau pemberi informasi sepatutnya diberikan pelayanan, perlindungan hukum, premi dan penghargaan seperti yang diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 dan di dalam UU tindak pidana korupsi sendiri telah diatur secara jelas pada Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 Perubahan UU No. 20 Tahun 2001. (*)
Nasir Dollo HP/WA : (0852-1344-2799)
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.