OPINI— “Data perceraian mencapai 403 kasus dari tahun sebelumnya.” Demikianlah pernyataan Fatimah, Humas Pengadilan Negeri Makassar yang dilansir bukamatanews.id 27 Februari 2020 yang lalu. Dilanjutkan bahwa data tersebut terdiri atas 100 kasus cerai talak, 303 kasus cerai gugat. Pernyataan ini didukung oleh data Pengadilan Agama Kota Makassar dimana pengajuan perkara cerai atau talak diawal tahun 2020 per Januari meningkat 50% dari bulan Desember 2019 lalu.
Sungguh ironi. Kondisi ini bak bola salju yang terus menggelinding. Bahkan tidak sekedar di Makassar. Tapi seluruh wilayah di negeri ini. Detiknews.com periode 28 Februari 2020 menyebutkan bahwa nyaris setengah juga pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.
Informasi tersebut berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang mendata di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan nonmuslim.
Sumber Persoalan
Jika diamati secara umum kasus perceraian, ada 3 alasan utamanya. Pertama perselisihan yang terjadi terus menerus. Kedua perkara ekonomi. Dan ketiga, penelantaran salah satu pihak. Dari ketiga alasan tersebut membuktikan ada kelemahan dalam pondasi Rumah Tangga sehingga kondisinya rentan.
Semakin rapuhnya ketahanan keluarga adalah dampak dari sistem kapitalis sekuler. Di mana kehidupan serba bebas dan meniadakan peran agama untuk mengatur kehidupan. Derasnya arus globalisasi, kecanggihan informasi dan teknologi memperparah keadaan. Sehingga tidak hanya keluarga masyarakat pun semakin rapuh bahkan rusak. Padahal antara keluarga dan masyarakat seharusnya saling menguatkan untuk membangun tatanan kehidupan yang ideal.
Paham kapitalis telah mewarnai seluruh sendi kehidupan. Sehingga orientasi hidup masyarakat dan keluarga adalah materi. Maka konflik akan mudah terjadi manakala tuntutan tersebut tidak mampu dipenuhi satu sama lain. Selain itu asas manfaat memperparah keadaan. Banyaknya kasus gugat cerai disebabkan para istri merasa tidak butuh dengan suami karena segi finansial sang istri sudah mampu berdikari. Sementara suami tidak bisa menghasilkan apa-apa.
Kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban serta tidak adanya kemampuan untuk mengontrol emosi karena lemahnya keimanan juga menjadi sumber persoalan. Dalam kasus ini bisa jadi persoalannya sepele. Tapi karena labilnya pribadi masing-masing menyebabkan persoalan menjadi besar.
Sementara negara sebagai pengayom kehidupan masyarakat hingga tataran keluarga memberikan solusi parsial sehingga tidak menyentuh persoalan dari akar. Berbagai program telah diupayakan dengan melibatkan banyak pihak serta biaya yang besar. Mulai dari pemberdayaan ekonomi perempuan, penyuluhan tentang sertifikasi pra nikah, penyuluhan agama dan sebagainya.
Keberadaan RUU Ketahanan Keluarga pun yang mencoba untuk mengurai masalah, memperbaiki pola interaksi antara suami istri ternyata justru menuai pro dan kontra. Pihak kontra menganggap bahwa RUU ini terlalu menyentuh ranah privat. Padahal munculnya kasus serupa yang jumlahnya cukup tinggi pertanda ada persoalan sistemik. Bukan sekedar persoalan satu pasangan. Sehingga harus diselesaikan secara sistemik pula.
Islam Mengokohkan Keluarga
Keluarga adalah bagian dari kehidupan manusia. Islam sebagai pandangan hidup yang diturunkan Allah SWT memiliki panduan untuk membangun keluarga. Pernikahan sebagai pintu awal dari keluarga harus dilandasi keimanan. Saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Ketundukan pada Ilahi menjadi pondasi utama dalam mengatasi berbagai persoalan.
Islam memandang bahwa keluarga menjadi institusi utama dan pertama mencetak generasi unggul, beriman dan bertaqwa. Sehingga lahir generasi-generasi yang mampu membangun peradaban. Harmonisasi setiap elemen dalam keluarga menjadi benteng terakhir terhadap berbagai macam gangguan dan ancaman yang bisa menghancurkan tatanan masyarakat.
Sisi lain kokohnya pertahanan keluarga tidak sekedar ditopang oleh keluarga itu sendiri. Karena bagaimanapun mereka akan terjun di tengah masyarakat. Dalam masyarakat terjadi interaksi yang dipengaruhi kebijakan dan aturan negara sebagai pelaksana tertinggi dari ruang lingkup kehidupan terluas.
Maka dalam Islam negara juga memiliki andil besar dalam mempengaruhi ketahanan keluarga. Negara adalah perisai yang akan mengayomi rakyatnya. Meskipun tidak menyentuh ranah privasi, namun negara memiiliki peran memastikan kehidupan setiap keluarga berjalan baik. Misal memastikan tercukupinya nafkah keluarga, tersedianya lapangan kerja. Sehingga pihak pihak yang bertanggungjawab untuk menafkahi anak dan wanita menjalankan kewajibannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah 233, QS An-Nisaaa 34. Bahkan negara akan memberi sanksi kepada suami yang tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.
Islam juga mengatur bahwa perempuan (istri) tidak wajib untuk bekerja sehingga dia bisa optimal dalam menjalankan perannya sebagai ummun warabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Meskipun tidak menghasilkan pundi uang, peran ini tidak lantas membuat posisi perempuan rendah dibandingkan suami. Sehingga suami bisa sekehendak hati menganiaya istri. Tapi peran perempuan tersebut telah dimuliakan Allah SWT.
Adapun anak-anak akan melewati tumbuh kembangnya dengan baik. Orangtua akan mengoptimalkan perannya memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Mendidik dengan keimanan yang kuat. Tanpa merasa khawatir dengan lingkungan yang merusak. Karena negara telah memberikan jaminan kehidupan yang aman. Baik aman dari tindak kejahatan fisik maupun kejahatan secara visual misal tontonan yang merusak akal.
Dengan Islam, setiap pihak akan menjalankan hak dan kewajibannya. Setiap pihak menjalankan fungsinya. Karena kelak semua akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Sehingga terlahir generasi-generasi berkualitas dari keluarga berkualitas. Karena tujuan awal bangunan keluarga adalah melahirkan generasi yang akan melanjutkan peradaban gemilang. Wallahu a’lam. (*)
Penulis : Aridha Nur Salim, S. E. I (WA/0896-0790-5189)