• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Opini: Kreativitas Content Creator Dalam Memanfaatkan TikTok Sebagai Media Dakwah

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
5 November 2021
di Opini
Oleh : JURANA

Oleh : JURANA

OPINI–Di Indonesia, sangat diminati bukan hanya dari kalangan milenial saja namun hampir dari semua kalangan menggunakan yang namanya media. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena media merupakan alat komunikasi yang sangat efektif untuk digunakan dalam menyampaikan pesan, baik dalam menyampaikan pesan berupa berita, gambar, maupun dalam bentuk video apalagi pengaksesannya yang saat ini dapat kita lakukan melalui handphone atau smartphone yang semakin mempermudah seseorang dalam mengaksesnya kapanpun dan dimanapun.

Melalui aplikasi Tiktok masyarakat dapat dengan mudah menyalurkan kreatifitasnya dengan membuat video pendek hal ini tentu membuat para da’i mengambil kesempatan ini untuk menjadikan Tiktok sebagai media untuk menyampaikan pesan- pesan dakwahnya sehingga memudahkan dai’ juga tentu memudahkan para pengguna media dalam menyimak dan memahami isi pesan karena disampaikan dengan inovatif yang baru atau dapat dikatakan menarik dan unik. Maka dari itu, dengan adanya aplikasi Tiktok ini sudah seharusnya memunculkan kesadaran agar masyarakat memiliki pemahaman mengenai dakwah itu sendiri.

Aplikasi Tiktok yang dibuat oleh salah satu developer asal Tiongkok, Byte Dance Inc ini diluncurkan pada bulan September tahun 2016 yang merupakan aplikasi yang memperbolehkan para pemakainya untuk membuat video musik pendek dengan berbagai macam lagu, filter atau efek. Dampak penggunaan Tiktok tergantung dari content creator dalam membuat videonya apakah memiliki nilai positif atau negatif bagi Penontonnya.

Selain itu, dengan adanya aplikasi Tiktok ini dapat memberikan hiburan bagi penikmatnya contohnya saja di kalangan anak muda sekarang yang lebih banyak menyukai konten yang sama sekali tidak berfaedah. Pengguna dari Tiktok ini berasal dari seluruh kalangan, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, atau dapat dikatakan bahwa siapa pun bisa menggunakan apliaksi Tiktok tersebut. Disinilah para content creator bisa mengambil kesempatan dengan memberikan tontonan yang baik bagi penonton khususnya bagi remaja dimana masih memiliki pikiran yang labil sehingga apa yang menjadi trend sekarang maka itu juga yang akan dilakukan.

Berita Terkait

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Rapat TIMPORA Kabupaten Wajo, Kanim Parepare Tekankan Laporan Lewat APOA

Pemkot Parepare Gandeng ITH Kembangkan Aplikasi “Parepare Dalam Genggaman

Dosen STAIN Majene Ciptakan Dakwah Maps, Kemenag Majene Keluarkan Surat Resmi

Secara harfiah atau sederhana content creator bisa kita katakan sebagai orang yang membuat sebuah konten kemudian konten tersebut mereka share ke berbagai platform media sosial yang ada seperti facebook, youtube, instagram, Tiktok dan masih banyak lagi aplikasi media yang terbaru dimana fungsi atau sara mengaplikasikannya hampir sama dengan Tiktok. Content creator jika kita kaji lebih dalam sebenarnya mereka memiliki fungsi yang terbilng besar bukan hanya sekedar pembuat konten tetapi juga memiliki peran besar dalam dunia marketing saat ini sehingga tidak heran jika sebagian orang menyebutnya sebagai penggerak content marketing.

Oleh karena itu peran da’i dalam menggunakan media sosial juga sangat diperlukan agar bukan hanya konten video yang dapat memberikan pengaruh negatif bagi masyarakat tetapi, juga ada video konten yang dapat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat sehingga masyarakat juga dapat memilih untuk tidak menonton konten video yang tidak layak dipertontonkan dan dapat menerima pesan dakwah yang bisa dikatakan menarik sehingga tidak membuat bosan orang yang mendengarnya.

Maka dari itu, dengan adanya aplikasi Tiktok ini sudah seharusnya memunculkan kesadaran agar masyarakat memiliki pemahaman mengenai dakwah itu sendiri. Bahwa sejatinya dakwah itu juga bisa moderen sesuai dengan perkembangan zaman dan untuk dakwah itu sendiri tidak lagi memiliki batasan tempat dan waktu karena sejatinya dakwah tidak harus berdasarkan ayat tetapi, jika perkataan atau ucapan yang kita lakukan atau lontarkan itu baik maka itulah dakwah berupa pesan yang mengajak, mendorong hingga membuat pendengarnya untuk melakukan yang ma’ruf dan enggan atau takut jika melakukan yang mungkar.

Menyampaikan dakwah melalui media seperti Tiktok sudah membuat orang tersebut bisa dikatakan content creator atau sebagai ‘Tiktokers’ dalam dunia aplikasi Tiktok. Dan dalam persoalan terkenal atau tidaknya seorang conten creator bisa dilihat dari jumlah viewrs yang kita miliki pada akun Tiktok yang kita buat. Oleh karena itu sebagai konten kreator harus memiliki kreatifitas yang tinggi dalam membuat konten video agar masyarakat yang menonton juga tidak bosan dan dapat memahami isi pesan yang disampaikan apalagi jika yang kita sampaikan merupakan isi pesan dakwah yang disampaikan kepada viewers.

Penggunaan Tiktok mendapatkan respon negatif dari beberapa kalangan masyarakat, mereka menganggap bahwa Tiktok itu hanya memberikan dampak negatif bagi penggunanya terlebih kepada masyarakat yang menonton konten video tersebut. Hal ini disebakan oleh para pengguna yang tidak paham akan etika dan tidak memiliki rasa malu yang dengan bangganya menampilkan atau membuat video yang menunjukkan lekuk tubuhya sambil berjoget-joget dengan penuh rasa percaya diri.
Oleh karena itu tidak heran jika masyarakat menilai bahwa Tiktok ini tidak pantas untuk digunakan karena hanya memberikan pengaruh yang negatif bagi banyak orang, bahkan salah satu pemuka agama pernah mengatakan bahwa Tiktok itu haram namun adapula yang mengatakan bahwa makruh tergantung dari penggunanya. Hukum penggunaan Tiktok menjadi rancu sehingga kiranya perlu dijabarkan berdasarkan pandangan Islam.

Berdasarkan beberapa dalil mengenai hukum dari joget atau menari-nari dalam ajaran islam perluh digarismbawahi bahwa joget merupakan perbuatan yang mubah atau boleh, jika merujuk pada pendapat ulama syafi’iyah. Akan tetapi, joget atau menari-nari juga bisa menjadi haram, jika dibarengi dengan membuka aurat dan menyalahi atau melanggar segala ketentuan syariat. Sebagaimana pisau yang apabila digunakan dengan baik sesuai dengan kegnaannya maka akan baik pula dalam artian tidak dikenakan hukum tertentu namun, jika digunakan untuk membunuh tentu akan haram hukumnya.

Selain isi pesan yang perlu diperhatikan, sebagai content creator juga harus mampu memahami materi dakwah yang akan disampaikan dalam artian tidak menyinggung atau tidak mengandung unsur sara. Aplikasi Tiktok ini pun dapat membuat pengguna terkenal. Dapat terkenal tentu impian sebagian banyak orang apalagi jika kita terkenal akibat konten video yang berisikan pesan dakwah tentu itu merupakan sebuah penghargaan berbeda halnya jika terkenal akibat video yang tidak patut dipertontonkan karena hanya akan banyak menuai kontroversi.

Terkait: AplikasiDakwahTikTok

TerkaitBerita

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan