OPINI — Sepanjang tahun 2018 media diramaikan dengan berita-berita kriminal. Salah satu berita yang banyak disebarluaskan adalah “kekerasan” dalam dunia pendidikan.
Dunia pendidikan saat ini telah diciderai dengan tindak “kekerasan”. Baik yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya maupun sebaliknya. Hampir seluruh kasus kriminal diselesaikan di meja hijau (pengadilan). Seperti yang terjadi awal tahun 2018 di bulan Februari, seorang murid rela membunuh gurunya lantaran tidak terima ditegur oleh gurunya. Kasus itupun telah diproses di pengadilan dan pelaku dijerat pasal 365 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tidak hanya itu, di Kota Parepare yang dikenal dengan slogan kota santri pernah terjadi kasus seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua murid karena telah memukul anaknya. Sehingga guru itupun harus berhadapan dengan hukum.
Dari rentetan kasus yang ramai diberitakan media tersebut, dapat dipahami bahwa alternatif terbaik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat adalah dengan jalur hukum. Sepertinya jalur musyawarah atau mediasi bukanlah alternatif terbaik saat menghadapai permasalahan dalam suatu masyarakat. Pemahaman masyarakat tentang kesadaran hukum selalu digambarkan dengan penyelesaian perkara lewat jalur hukum. Seolah-olah sanksi adalah tujuan utama dalam penyelesaian konflik dalam masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki sebuah ideologi pancasila yang digali dari nilai-nilai dalam masyarakat.
Sebagai negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim seharusnya dalam menyelesaikan permasalahan hendaknya mengedepankan norma-norma agama. Islam memiliki pedoman yaitu al-Quran dan Hadis, serta memiliki nabi yang menjadi panutan dalam berperilaku yaitu baginda Nabi Muhammad SAW.
Sebelum Rasulullah meninggal telah berwasiat kepada umatnya agar berpedoman kepada Al-quran dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda “hindarilah hukuman-hukuman (hudud) semampu kalian, jika ada jalan keluar maka bebaskanlah terdakwa, karena seorang hakim lebih baik keliru dalam memaafkan daripada keliru dalam memutuskan.”
Hadis tersebut menginstruksikan agar dalam menyelesaikan perkara alternatif terbaik adalah melalui jalur mediasi atau musyawarah walaupun tidak disebutkan secara tekstual. Tidak hanya dalam hadis dalam kitab suci umat Islam yaitu a
Al-qur’an, Allah memerintahkan kepada hambanya agar bermusyawarah dalam setiap perkara bahkan terhadap perkara besar seperti pembunuhan. Dalam Islam sanksi bukanlah alternatif terbaik dalam menyelesaikan perkara melainkan mediasi (musyawarah). Sepanjang sejarah Islam, nabi lebih banyak menyelesaikan perkara dengan jalur mediasi (musyawarah).
Selanjutnya, dalam menghadapi suatu permasalahan yang terjadi di dalam lembaga pendidikan hendaknya pihak-pihak yang menangani seperti aparat penegak hukum (kepolisian) hendaknya mengarahkan pihak yang berperkara agar menyelesaikan secara kekeluargaan (musyawarah) tanpa harus melapor pada kepolisian. Sebab akan menjadi contoh bagi peserta didik. Peserta didik akan mencontoh apa yang dilakukan oleh orang dewasa dalam mengatasi permasalahan.
Kepada orang tua murid agar jangan mudah mendengar keterangan secara sepihak dari anaknya tanpa meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Sebagai orang tua hendaknya menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin melalui jalur musyawarah atau mediasi tanpa harus lewat jalur pengadilan.
Sedapat mungkin lembaga pendidikan terhindarkan dari permasalahan hukum. Hukum adalah alternatif terakhir jika serangkaian cara dilakukan tidak mampu menyelesaikan persoalan. Jadikan hukum sebagai penjaga gawang yang hanya menunggu bola datang. Hukum bukanlah striker yang selalu mencari bola untuk diarahkan ke gawang. Kesadaran masyarakat berhukum itu adalah ketika masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan norma-norma hukum.
Kesadaran hukum bukanlah menyelesaikan perkara selalu lewat jalur pengadilan. Keberhasilan hukum adalah ketika kejahatan menurun dan sanksi-sanksi pidana bukan lagi tujuan. Sedangkan kegagalan hukum adalah ketika kejahatan meningkat, penjara semakin sesak dan sanksi menjadi tujuan utama.(*)