OPINI — Memulai tulisan ini, saya mengutip pernyataan dari Thomas Hobbes yang melihat hukum sebagai kebutuhan dasar keamanan bagi individu dimanapun dia berada. Hukum merupakan pilihan sadar manusia untuk mengamankan hidup masing-masing, hukumlah yang menjamin agar prinsip-prinsip manusia sosial tetap terjaga. Salah satu tujuan hukum dalam sebuah negara adalah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi warga negaranya. Termasuk dalam menghadapi wabah Covid-19 atau corona saat ini, negara hadir untuk menjamin dan melindungi agar warga negaranya tetap aman dan terlindungi.
Upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani penyebaran wabah Covid-19 adalah salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh negara terhadap warga negara atas hak asasinya. Pemeritah menjamin hak konstitusional warga negaranya agar terhindar dari wabah Covid-19, sebagai bentuk menjalankan amanah pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi (The Supremacy Of Law) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang salah satu elemen dasarnya adalah pemenuhan, pengakuan dan penjaminan akan hak-hak dasar warga negara.
Jaminan untuk terlindungi dari penyebaran wabah Covid-19 terhadap warga negara Indonesia berkaitan dengan hak sipil yang telah dijamin oleh negara dalam UUD tahun 1945. Sebagaimana yang disampaikan oleh Jimly Assidiqie yang membagi hak konstitusional pada urutan pertama yaitu hak sipil, menurutnya hak sipil dalam hal ini diantaranya adalah hak hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup disini tentunya negara memberikan jaminan untuk hidup dalam keadaan aman dari segala bentuk ancaman, termasuk ancaman dari penyebaran virus covid-19. Namun perlu diingat bahwa, perlindungan terhadap hak-hak kontitusional dalam hal ini berkaitan dengan hak asasi warga negara adalah tanggung jawab bersama termasuk warga negara sendiri.
Melindungi hak konsitusional warga negara Indonesia di tengah mewabahnya Covid-19 dapat dilakukan dengan beberapa cara mulai dari mencegah, mengobati serta mengendalikan penyebaran wabah virus corona. Jaminan keselamatan warga negara dari serangan virus corona telah ditegaskan dalam pasal 28 H ayat (1) UUD tahun 1945 yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga dalam memberikan jaminan kepada warga negara agar tetap aman dari wabah virus corona, pemerintah mengambil langkah untuk tetap di rumah dan meninggalkan segala aktifitas di luar rumah.
Perspektif Regulasi Internasioal
Saat ini penyebaran wabah virus corona sudah menjadi perhatian di mata internasional, hampir semua negara di dunia sudah diserang oleh wabah virus corona yang mematikan dan hanya sebagian kecil negara di dunia yang belum terserang oleh wabah yang mematikan ini, diantaranya adalah negara-negara yang berada di asia pasifik dan negara-negara di afrika. Dengan melihat kondisi dunia saat ini, tentunya Organisasi Kesehatan Dunia (World Healt Organization) selaku koordinator kesehatan umum internasional melakukan berbagai kebijakan tentang pencegahan maupun pengobatan virus corona. Sehingga negara-negara yang menjadi anggota dari WHO termasuk Indonesia dapat menjadikan kebijakan yang diambil oleh WHO dalam melindungi warga negaranya.
Jauh sebelum adanya wabah Covid-19, Indonesia telah meratifikasi atau mengesahkan International Convenant on Economic Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Social dan Budaya) menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Dalam konvenan itu menegaskan untuk setiap negara mengakui hak setiap orang atas pemenuhan kesehatan dan bertangung jawab untuk pencegahan penyakit menular. Dalam pasal 1 ayat (2) c menegaskan agar negara wajib melakukan tindakan pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. Tentu dengan meratifikasi konvenan internasional tersebut berarti negara telah mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.
Selanjutnya kebijakan internasional yang berhubungan dengan penyebaran wabah Covid-19 adalah Regulasi Kesehatan Internasional (International Health Regulations) tahun 2005. Regulasi tersebut merupakan kerangka hukum internasional universal yang bertujuan untuk mencegah, memberikan perlindungan dan mengendalikan penyebaran penyakit secara internasional. Pada prinsipnya Regulasi Kesehatan Internasional tahun 2005 dibuat untuk secara universal untuk melindungi seluruh dunia dari ancaman penyakit dengan menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi dan kebebasan hakiki manusia. Sehingga Indonesia dalam hal ini sebagai negara anggota perlu mengembangkan dan memperkuat, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negaranya agar tetap terlindungi dari ancaman penyakit apapun.
Regulasi Pencegahan Wabah Penyakit Menular di Indonesia
Penyebaran wabah Covid-19 atau corona saat ini di Indonesia penyebaran sudah hampir ke seluruh wilayah di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan upaya pencegahan baik itu dengan mengisolasi diri sampai dengan adanya wacana lockdown. Langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah adalah wujud dari upaya untuk melindungi warga negaranya agar tidak terinfeksi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kebijakan yang terbaru dikeluarkan oleh pemerintah melalui kementerian kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Sisease (Covid-19). Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan pemerintah daerah dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur secara teknis sebagai langkah awal untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Dalam pasal 13 ayat (1) f memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang asing masuk wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum. Bukan hanya itu saja, imigrasi juga berhak menolak permintaan visa jika orang tersebut menderita penyakit menular sebagai dijelaskan dalam pasal 42 Undang-Undang Keimigrasian. Ini tentunya upaya yang baik yang dibuat oleh negara, jika diterapkan secara tegas dan teliti kan sangat membantu pemerintah dalam hal menjaga warga negaranya agar tidak terinfeksi virus corona.
Pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 sejatinya dapat dilakukan melaui pintu masuk ke Indonesia, terutama pada bandar udara melaui tempat pemeriksaan imigrasi. Permenkumham Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia Dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang. Ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1) bahwa pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi yang salah satunya adalah terkait penyebaran penyakit menular berbahaya, seperti corona yang saat ini sudah menyebar di seluruh wilayah di Indonesia saat ini. Upaya seperti inilah seharusnya bisa dilakukan sejak awal untuk mendeteksi setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama mereka yang datang dari luar atau tempat yang telah terinfeksi Covid-19.
Ketika upaya pencegahan yang dilakukan tidak efektif dan keadaan yang terjadi sekarang sudah terinfeksi hampir ke seluruh wilayah indonesia, maka yang harus dilakukan adalah bagaimana cara menanganinya. Sebetulnya terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang penanganan penyebaran penyakit menular seperti Covid-19 diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penanganan Covid-19 termasuk penyakit menular lainnya diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, penanganan yang dimaksud dalam Permenkes tersebut merupakan upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang bertujuan untuk menurunkan, menghilangkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian serta membatasi penularan.
Melindungi warga negara adalah tugas negara dalam hal ini pemerintah yang salah satunya adalah dengan membuat regulasi agar masyarakat taat dan penegaknya juga tegas dalam menjalankannya. Penyebaran wabah Covid-19 sudah terinfeksi ke hampir seluruh wilayah Indonesia, tugas pemeritah sekarang adalah mengurangi dan mengobati yang sudah terinfeksi. Selajutnya sebagai warga negara yang baik, kita juga harus membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 demi hak kita agar hidup dalam kondisi sehat tanpa gangguan penyakit. Kewajiban memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas bersama dalam hal ini, pemerintah maupun masyarakat agar kita kembali beraktifitas dengan normal, pemerintah menegakkan aturan dan masyarakat patuh dan taat terhadap aturan tersebut. (*)