OPINI – Melalui pemberitaan di media cetak dan online beberapa hari lalu yang memuat tentang status desa di Sulawesi selatan, menunjukkan bahwa masih ada sejumlah desa yang menyandang stastus desa tertinggal dan sangat tertinggal sesuai keputusan menteri, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Terdapat 11 Desa sangat tertinggal yang tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, hal ini tentu menjadi perhatian dan mungkin saja akan jadi pertanyaan bagi masyarakat luas apa indikator sehingga sebuah desa dikatakan tertinggal atau sangat tertinggal?.
Secara umum dipahami bahwa suatu daerah baik kabupaten ataupun desa disebut tertinggal jika masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lainnya. Menurut Bappenas suatu daerah dikatakan tertinggal jika: (a) Secara geografis relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
(b) Dari sisi sumber daya alam tidak memiliki potensi, atau memiliki sumber daya alam besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat di eksploitasi, dan daerah tertinggal akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
(c) Dari sisi sumber daya manusia umumnya masyarakat di daerah tertinggal, tingkat pendidikan, pengetahuan dan keterampilannya relative rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.
(d) Keterbatasan sarana dan prasarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan social.
(e) Seringnya mengalami bencana alam dan konflik sosial yang berakibat terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
(f) Suatu daerah menjadi tertinggal, disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat, seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.
Berbagai jenis model ketertinggalan daerah diatas adalah hal yang sudah mutlak dialami oleh desa-desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal tersebut. Sementara Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan bahwa dalam pembangunan desa harus meliputi pemenuhan empat aspek, yaitu: (1) Kebutuhan dasar, (2) Pelayanan dasar, (3) Lingkungan, dan (4) Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Ketika keempat aspek tersebut sudah terpenuhi maka status tertinggal itu akan berubah menjajdi desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
UU Desa juga telah memberikan legal standing dan landasan strategis untuk pembanguan dan pemberdayaan masyarakat desa, menuju desa yang mandiri dan sejahtera. Dan yang tak kalah penting adalah UU Desa juga telah memberikan pengakuan dan penyerahan kekuasaan berskala desa. Dengan pengakuan dan penyerahan kekuasaan tersebut, desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Olehnya itu dalam rangka menopang hal tersebut Undang-undang desa telah mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk menganggarkan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Dengan adanya intervensi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah idealnya desa-desa di Indonesia mampu berbenah minimal berstatus berkembang bahkan lebih dari itu mengingat sejak tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana ke setiap desa di Indonesia dan penyaluran dana desa dari kurun waktu 2015 sampai 2022 in mengalami peningkatan secara terus menerus.
Nyatanya masih banyak desa yang bersatus tertinggal bahkan sangat tertinggal, apa yang salah dalam hal ini apakah anggaran desa belum maksimal ataukah pemanfaatan dana desa kurang tepat sasaran atau ada variabel lain seperti letak geografis desa yang berada di kawasan ekstrim dan membutuhkan anggaran yang lebih besar lagi, atau tidak termanfaatkannya dengan baik modal-modal sosial yang dimiliki masyarakat desa, ataukah malah sesuatu yang disengaja untuk menciptakan politik anggaran, saya pikir semua ini perlu kajian dan penelitian.
Di Kabupaten pinrang misalnya, empat desa yang bersatus sangat tertinggal yaitu Desa Letta, Desa Kariango, Desa Basseang dan Desa Lembang Mesakada semuanya berada di kecamatan lembang di wilayah utara pinrang yang notabene secara geografis berada di daerah pedalaman dan pegunungan, akses jalan menuju keempat desa ini tergolong sangat sulit dan jarak yang jauh dan infastruktur jalan kurang memadai, begitu juga yang ada di Kabupaten Toraja dan Toraja Utara yang berada di kawasan pegunungan, semua ini sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah setempat untuk membuat kebijakan khusus, perencanaan sosial dan perencanaan wilayah dengan pendekatan sosiologis.
Berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh daerah /desa, kuncinya adalah perhatian dari eksekutif dan legislative dengan sentuhan kebijakan yang pro rakyat, serta dukungan dari berbagai pihak dan elemen-elemen masyarakat lainnya dengan harapan desa desa yang dianggap masih tertinggal yang ada di tiga kabupaten tersebut dan saya yakin di kabupaten lain ada yang mengalami kondisi yang sama segera keluar dari keterpurukan infrastruktur dan sosial.