Dengan digunakannya dana dari pos kepemilikan umum, maka rakyat tidak akan dipusingkan dengan pengadaan rumah. Sehingga negara tidak perlu mereka-reka suatu sistem seperti saat ini, yang mengatasnamakan jaminan kesejahteraan, tetapi kenyataannya malah membebankan. Dalam naungan sistem pemerintahan Islam, kondisi keuangan tidak akan lagi menjadi kendala dalam pengadaan hunian.
Perihal belum siapnya lokasi atau tanah untuk tempat tinggal pun tidak akan lagi memelopori terjadinya backlog. Negara akan mengatur tanah sebagai aset negara untuk didistribusikan kepada rakyatnya guna dijadikan tempat tinggal. Penyediaan tanah ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan seperti saat ini dimana tanah-tanah digarap menjadi proyek perumahan, hanya untuk mengisi pundi-pundi kaum kapitalis. Sangatlah wajar, ekspansi menjadi tidak terkendali dan malah menimbulkan kerugian. Dalam Islam, penyediaan rumah bukanlah komoditas bisnis, melainkan pemenuhan kebutuhan pokok.
Inilah jaminan negara kepada rakyatnya, berdasarkan hukum syariat yang mengaturnya. Segala masalah dipecahkan dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-sunnah, bukan seperti saat ini, yang hanya mengedepankan akal dan hawa nafsu. Terang saja, solusi yang lahir dari akal manusia tanpa landasan akidah tidak akan membawa maslahat, sebaliknya banyak menimbulkan mudarat dan pertentangan, karena manusia dan akalnya bersifat terbatas. Sedangkan, solusi yang lahir dari Islam akan menciptakan kedamaian, ketenteraman karena turun dari Allah Swt yang sifatnya tidak terbatas. Wallah alam bi ash-shawab. (*)
*Penulis adalah aktivis dakwah.