Oleh : Uqie Nai
(Alumni Branding for Writer 212)
Sudah tiga bulan lamanya rakyat berjuang bertahan hidup di tengah teror bernama Covid-19. Namun sejauh ini belum terlihat tanda-tanda virus mematikan itu akan menyingkir. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Di mulai dari social distancing, physical distancing, darurat sipil, Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga yang terbaru adalah new normal.
Sejak awal muncul Covid-19 di Indonesia, usulan untuk dilakukannya lockdown tak pernah diindahkan pemerintah, keluar masuknya TKA Cina dibiarkan begitu saja sementara warga negara Indonesia yang ada di dalam maupun luar negeri tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas yang sama.
Yang paling miris dari sekian kebijakan pemerintah adalah pelonggaran PSBB menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu yang lalu. Aturan ketat dan larangan mudik (pulang kampung) serta merta berubah manakala fakta berjubelnya masyarakat di pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, mall, swalayan bahkan bandara serta stasiun kereta api semakin membuat was-was penyebaran virus merajalela. Tak cukup sampai di situ, wacana Herd Immunity tiba-tiba mencuat di tengah pelonggaran PSBB.
Wacana herd immunity (kekebalan berkelompok) tak urung memberi jawaban atas spekulasi mengapa pemerintah tiba-tiba melonggarkan aturan ketatnya. Bahwa apa yang terjadi di pasar, mall, bandara dan stasiun dalam rangka membuat kekebalan secara alami pada diri masyarakat meski nanti akan terbukti mana yang bertahan mana yang tidak (meninggal) terutama untuk kondisi yang rentan seperti anak-anak, lansia atau yang memiliki penyakit bawaan.
Herd Immunity akhirnya meningkat menjadi New Normal Life sebagai langkah untuk memulihkan perekonomian negara yang konon katanya semakin terpuruk meski sampai saat ini tidak ada kejelasan terpuruknya ekonomi dalam negeri karena realokasi dana untuk penanganan wabah atau mensuplai kebutuhan masyarakat terdampak.
Dalam acara Dua Sisi tvOne pada Jumat (29/5/2020) Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin akhirnya blak-blakan ungkap alasan Presiden Jokowi saat penerapan new normal, yakni karena pertimbangan kesiapan RS, menunggu ditemukannya vaksin penawar virus sambil terus produktif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Presiden juga tak mau rakyatnya terpapar Corona juga tak mau rakyatnya lapar.” imbuhnya. (Tribunnewswiki.com, 30/5/2020)
Di manakah Pemimpin Pelindung Rakyat ?
Apa yang dilakukan pemerintah dengan gonta-ganti kebijakan mengatasi merebaknya Covid-19 menjadi indikasi bahwa negara telah gagal memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi negeri ini akibat virus Corona. Alih-alih memutus rantai penyebaran virus dengan new normal life, nyatanya, disadari atau tidak kebijakan ini membuka kran pengusaha mencari untung materi di tengah pandemi dengan tumbal nyawa rakyat Indonesia.
Begitu mudahnya negara mengabulkan keinginan korporat untuk membuka sektor ekonomi di saat kurva Covid-19 belum melandai. Kondisi ini pada akhirnya membuat rakyat harus bersiap-siap menghadapi resiko penularan virus lebih besar lagi atau siap dengan fenomena ratusan nyawa melayang sia-sia setiap harinya.
Bahaya yang akan muncul ke depannya akibat kebijakan mencla-mencle pemangku kebijakan adalah bukti betapa buruknya pengaturan urusan publik di tangan negara pengadopsi demokrasi-kapitalisme. Langkah kebijakan yang diambil lebih pro pemilik modal ketimbang nasib rakyat dan kemaslahatannya. Masyarakat selalu berjuang sendiri menghadapi masalahnya padahal mereka punya pemimpin dan kepala negara yang seharusnya mengayomi dan melindungi mereka. Dimanakah mereka saat rakyat betul-betul membutuhkan uluran tangannya? Kemanakah mereka saat rakyat ingin mengadukan nasibnya? Mereka tidak akan ada saat rakyat sengsara. Mereka hanya akan hadir saat kampanye Pilpres dan Pilkada di depan mata. Itulah para pemimpin yang dilahirkan sistem demokrasi-kapitalisme.
Pemimpin Sejati Dambaan Umat
Berharap pada aturan yang tidak memihak rakyat hanya berujung kecewa dan nestapa. Ketika kondisi ini terjadi, sudah saatnya rakyat, terutama kaum muslimin kembali mengikatkan dirinya pada syariat Islam. Bergantung pada pemimpin yang mau menerapkan hukum Allah Swt. dan Rasul-Nya dalam segala aspek kehidupan.
Sempurnanya aturan Islam dapat diterapkan dalam kondisi apapun, baik normal maupun sebaliknya. Kasus merebaknya Covid-19 yang menyerang umat manusia saat ini bisa dibilang jenis virus yang baru, namun bukan berarti tidak bisa ditangani. Allah telah menganugerahkan akal kepada manusia agar bisa berikhtiar dengan bimbingan syara’. Isolasi contohnya. Isolasi/karantina adalah di antara tuntunan syariah Islam saat wabah terjadi di suatu wilayah. Tindakan ini telah dipraktikkan masa Rasulullah saw. dan juga masa Khalifah Umar bin Khattab ra. saat terjadi wabah menular. Rasulullah saw. bersabda :
“Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah kalian keluar dari wilayah itu” (HR al-Bukhari)
Tindakan cepat isolasi/karantina cukup dilakukan di daerah terjangkit saja dengan diiringi suplai berbagai kebutuhan untuk daerah terjangkit. Daerah lain yang tidak terjangkit bisa tetap berjalan normal dan tetap produktif. Daerah-daerah produktif itu bisa menopang daerah yang terjangkit baik dalam pemenuhan kebutuhan maupun penanggulangan wabah. Dengan begitu perekonomian secara keseluruhan tidak terdampak. Ini hanyalah masalah manajemen dan teknis. Relatif mudah diatasi. Apalagi dengan teknologi modern saat ini. Namun demikian, semua itu tergantung pada kebijakan dan sikap amanah pemerintah sebagai pengurus rakyat.
Secara simultan, di daerah terjangkit wabah diterapkan aturan berdasarkan sabda Rasul saw. :
“Janganlah kalian mencampurkan orang yang sakit dengan yang sehat” (HR al-Bukhari)
Untuk menerapkan petunjuk Rasul saw. itu harus dilakukan dua hal : Pertama, jaga jarak antar orang perorang sebagaimana yang diterapkan oleh Amru bin ‘Ash dalam menghadapi wabah Tha’un “Amwas (Palestina). Kedua, harus diketahui siapa yang sakit dan siapa yang sehat melalui 3T (Test, Treatment, dan Tracing).
Kecepatan dalam melakukan 3T itu menjadi kunci. Harus dilakukan tes yang akurat secara cepat, masif dan luas. Kemudian dilakukan tracing (melacak/mendeteksi) kontak orang yang positif dan dilakukan penanganan lebih lanjut. Mereka yang positif dirawat secara gratis ditanggung negara. Tentu semua itu disertai dengan langkah-langkah dan protokol kesehatan lainnya yang diperlukan.
Mereka yang sehat tetap bisa menjalankan aktivitas kesehariannya. Tetap beribadah dan meramaikan mesjid. Mereka juga tetap menjalankan aktivitas ekonomi dan tetap produktif. Dengan begitu daerah yang terjangkit wabah tetap produktif sekalipun menurun.
Dengan prosedur sesuai petunjuk syari’ah, nyawa dan kesehatan rakyat tetap bisa dijaga. Agama dan harta (ekonomi) juga tetap terpelihara. Kebijakan seperti itulah yang semestinya diambil dan dijalankan sekarang ini. Tidak perlu gonta-ganti kebijakan jika akhirnya tetap tidak memberikan solusi yang diharapkan rakyat terlebih lagi jika gonta-ganti aturan tersebut ditujukan hanya untuk menyenangkan pemodal/pengusaha, bukan rakyat secara keseluruhan. Sementara penerapan syariah Islam memang bertujuan untuk memelihara agama, nyawa dan harta manusia.
Tujuan memelihara agama diwujudkan dengan menjamin syiar-syiar Islam, pelaksanaan ibadah (termasuk shalat berjamaah di mesid), dsb. Islam menilai upaya melarang atau menghalangi syiar Islam dan pelaksanaan ibadah tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah sebagai dosa besar.
Penerapan syariat Islam juga bertujuan untuk memelihara nyawa manusia. Dalam Islam, nyawa seseorang—apalagi nyawa banyak orang benar-benar dimuliakan dan dijunjung tinggi. Menghilangkan satu nyawa manusia disamakan dengan membunuh seluruh manusia sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Maidah [5] :32). Nabi saw. juga bersabda :
“Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim .” (HR an-Nasai, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi)
Hanya sistem Islam lah yang akan memberikan kepastian hukum. Para pemimpinnya tidak mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dari pemberlakuan hukum tersebut. Penerapan hukum semata untuk menjalankan amanah yang ada di pundaknya, yakni terlaksananya hukum syara secara sempurna, hingga mampu merealisasikan Islam sebagai rahmatan lil’aalamiin.
Semoga fakta ketidakjelasan kebijakan rezim sekarang semakin menyadarkan umat bahwa tidak bisa berharap kesejahteraan pada kapitalisme, kemudian akan mendorong mereka menuntut perubahan ke arah sistem yang diridai Allah Swt.
Seharusnya rakyat Indonesia menjadikan hal tersebut sebagai bukti betapa buruknya demokrasi mengurusi rakyat. Rakyat harus mau meninggalkan demokrasi dan kembali kepada Islam yang dengan sistem khilafahnya terbukti selama lebih dari 13 abad menaungi 2/3 belahan dunia. Dalam kepemimpinan khilafah, manusia bisa merasakan kesejahteraan, tak hanya umat Islam, tapi juga umat yang lain, tak hanya bangsa Arab, tapi juga bangsa-bangsa yang lain yang hidup dalam naungan khilafah Islam.
Khilafah juga punya prestasi membebaskan rakyatnya dari bahaya wabah penyakit. Serta menjamin kebutuhan rakyatnya, hingga rakyatnya tak perlu mati karena kelaparan. Penerapan hukum Islam secara menyeluruh menjadikan khilafah mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang dihadapi. Sebab Islam memiliki solusi atas seluruh persoalan kehidupan. Sebab hukum-hukum Islam bersumber dari Allah subhanahu wa ta’ala Sang Penguasa Alam Semesta.
Kepentingan politik dan ekonomi takkan membuat khilafah loyal kepada koorporasi, apalagi pada negara-negara kafir penjajah. Sebab institusi ini tak berdiri di atas asas keuntungan materi. Khilafah akan sepenuhnya berkhidmat melayani rakyat, takkan menghianati rakyat karena alasan apapun. Karena Khalifah/pemimpin dalam sistem ini dibaiat untuk ditaati selama ia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Khalifah juga tak mungkin plin-plan dalam menetapkan kebijakan, sebab nyawa satu rakyatnya sangat berharga sebagaimana hadis Rasul saw. di atas. Tak mungkin juga kebijakannya berubah-ubah, sebab hukum yang diterapkan oleh khalifah dalam menjalankan pemerintahan adalah hukum Allah yang tidak boleh berubah, sebab mengubah hukum Allah termasuk dosa besar.
Wallahu a’lam bi ash Shawwab. (*)
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.