Kado Hari Lahir Pancasila
OPINI — Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia yang ditetapkan oleh para Founding Fathers bangsa. Pancasila menjadi landasan idil manusia Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara setelah melalui proses identifikasi, kristalisasi dan konseptualiasasi, harmonisasi lalu kodifikasi, legislasi dan dokumentasi. Proses yang dilalui oleh Pancasila sehingga menjadi dasar negara secara resmi tidak mudah, dan tidak sederhana. Dinamika intelektual, emosiaonal dan kultural mewarnai perjalanan Pancasila menjadi suatu rumusan yang disepakati sebagai konsep ideologi bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai hasil kreativitas adalah wujud kesadaran nasionalisme-agamis kebangsaan Indonesia yang plural. Bahan baku Pancasila terkonstruk dari nilai-nilai luhur dan tradisi yang hidup dalam masyarakat nusantara. Pancasila ibarat ekstrak dari berbagai unsur budaya bangsa yang hidup di Indonesia. Pancasila merupakan reprentasi kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila adalah titik temu berbagai interes dan kepentingan elemen bangsa yang sama-sama mereduksi tensi egoisme kelompok dan golongan dengan mengedepankan penyikapan terhadap pluralitas secara bijak sebagai sunnatullah.
Pancasila dalam konteks negara bangsa Indonesia pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi dan operasionalnya. Demikian juga dengan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai prinsip menyikapi keragaman dalam kehidupan bersama yang harmonis. Selanjutnya NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bingkai atau model dan bemtuk formalisme politik kenegaraan. Empat unsur tersebut tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Empat unsur itu adalah satu paket yang berfungsi sebagai pilar-pilar negara Bangsa Indonesia. Dalam sistem ibadah ritual keempat hal tersebut dapat diibaratkan rukun kebangsa-negaraan Indonesia.
Pancasila memang bukan agama tetapi ia menyerap berbagai nilai-nilai dasar dalam agama, terutama nilai-nilai agama yang bersifat universal dan nilai-nilai humanisme universal. Pancasila bisa menjadi ruang dan panggung eksistensi dan implementasi agama. Oleh karena itu semua agama yang masih mengusung nilai-nilai luhur humanisme sejati dan tidak terbalut dengan interes politik tertentu akan terwadahi ajaran-ajarannya yang bersifat prinsip. Hambatan eksitensi dan implementasi suatu agama dalam konteks Pancasila memang kadang-kadang terjadi, tetapi itu nampaknya disebabkan oleh oknum penguasa ketika itu, atau memang model eksistensi dan implementasi itu bukan ajaran yang sejati dari suatu agama tertentu yang tidak bisa ditawar dan direlevansikan dengan konsep kebangsa-negaraan Indonesia yang ada.
Hal itu diindikasikan dengan terbelahnya para penganut agama tertentu dalam menyikapinya, baik pada level elit maupun level akar rumput komunitas pemeluk agama. Suatu contoh tindakan teroris yang mengatasnamakan agama tertentu misalnya Islam. Sweeping yang dilakukan oleh oknum komunitas tertentu untuk menegakkan syariat Islam, pembentukan wadah atau organisasi yang cenderung menunjukkan sikap tandingan terhadap penegakan tugas pokok negara bangsa dalam hal tertentu. Demikian juga dengan penggunaan Masjid sebagai sarana kampanye untuk mendukung figur tertentu dalam suatu kontekstasi politik. Kasus lain adalah trend penggunaan cadar dalam skala keharusan terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam waktu dan tempat tertentu. .
Pancasila yang terlihat dalam sila-silanya mereprentasikan aspek kehidupan manusia Indonesia yaitu sistem ketuhanan, sistem kehidupan bernegara, sistem nilai-nilai relasi kehidupan manusia, sistem pengambilan keputusan, dan perwujudan keadilan sosial yang merata. Jika disederhanakan maka sila-sila dalam Pancasila itu berorientasi pada dua poin dasar yaitu pertama, Sistem keyakinan dalam konteks berbangsa dan bernegara. Poin kedua adalah relasi kemanusiaan dalam konteks berbangsa dan bernegara. Pada poin kedua ini juga bisa dilihat dalam dua dimensi yaitu sesama warga bangsa dan warga bangsa dengan pemerintah. Undang-undang Dasar 1945 sebagai bingkai dan acuan formal perwujudan Hak dan kewajiban setiap elemen bangsa. Ia menjadi referensi yang mengikat secara ideologi siapapun yang hidup sebagai bangsa Indonesia. Ia memberi panduan formal secara prinsip dan mendasar. Bhinneka Tunggal Ika sebagai sebuah prinsip yang memandu lahirnya kesadaran dan sikap warga bangsa dalam kerangka saling mengapresiasi dan menekankan sisi positif dari sebuah keragaman.
Dari sisi ajaran Islam yang sejati dalam kerangka moderasi Islam, kandungan nilai-nilai Pancasila dan semua paketnya tersebut yaitu UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI semuanya bisa ditemukan benang merahnya baik secara eksplisit apalagi implisit dalam ajaran Islam, baik dalam Tradisi besar Islam (High Tradition) maupun Tradisi kecil (Low Tradition) sebuah istilah populer dalam Islamic Study. Gagasan-gagasan nilai luhur Pancasila dengan peketnya tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu yang tidak asing atau baru sama sekali. Dengan kata lain gagasan dan nilai yang ada dalam pilar-pilar kebangsa-negaraan Indonesia bukan sesuatu yang dipaksakan agar senafas dengan ajaran Islam atau sebaliknya, Islam dikaitkan dengan Pancasila secara paralel sesungguhnya bukan sesuatu yang diada-adakan.
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama merupakan konsep pokok ketuhanan atau aqidah dalam Islam yakni Tauhid. Hal ini tentu sangat banyak penegasan yang dapat ditemukan dalam al-Quran maupun Hadis. Q.S. Al-Ikhlas adalah salah satunya. Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai sila kedua menggaris bawahi nilai-nilai relasi dalam memandang manusia, yang adil dan beradab.
Hal ini dapat ditemukan dalam banyak ayat al-Quran maupun hadis nabi, baik secara tekstual maupun kontekstual. Q.S. Al-miadah ayat 8. Wala yajrimmannakum syana anu qaumin anla ta’dilu, ‘i’dilu huwa aqrabu littaqwa. Persatuan Indonesia sebagai sila ketiga menegaskan kehidupan yang harmoinis dalam keragaman dalam ikatan kesatuan cita-cita luhur negara bangsa Indonesia, Kana annasu umatan Wahidatan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan, mengandung konsep demokrasi dalam arti adanya keterlibatan rakyat dalam proses penyelenggaraan negara melalui musyawarah oleh “perwakilan terbaik” anak bangsa. Sekalipun tidak semua bisa dimusyawarahkan dalam al-Quran terdapat ayat Wa amrhum syura bainahum. Bahkan terdapat satu surah yaitu syurah yang artinya musyawarah. Hal-hal yang prisnip dan merupakan ajaran mutlak tidak perlu lagi dimusyawarahkan eksistensinya. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia sebagai sila kelima menegaskan cita-cita pembangunan masyarakat yang berkeadilan tanpa diskriminasi dalam segala segi kehidupan masyarakat. Cita-cita dan gagasan ini bukan hanya bisa ditemukan secara normatif, tetapi juga secara empiris banyak dipraktekkan oleh Nabi dan para sahabat speninggal beliau.
Dalam salah satu ayat Al-Quran bisa ditemukan bahwa manusia itu pada dasarnya setara dihadapan Tuhan kecuali prestasi ruhaniahnya yaitu taqwa. Hai manusia, kami telah ciptakan kalian terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal satu sama lain Q.S. al-Hujurat ayat 13. Sesungguhnya yang paling mulia di anatar kalian adalah yang paling taqwa. Dalam sebuah riwayat dikatakan La fadla li Arabiyyin ala ‘ajamiyyin illa bitaqwallahi (Tidak ada keutamaan di antara orag Arab dan non Arab kecuali taqwanya).
Di samping itu apa yang dipraktekkan oleh Rasulullah dalam kehidupan bersama yang plural di Madinah lebih dari cukup untuk mengatakan bahwa apa yang dipraktekkan di Indonesia dalam sistem kehidupan berbangsa dan beragama umat Islam memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual dan secara spiritual, dengan kata lain secara syar’iy. Fenomena riak-riak yang menyertai lahirnya sebuah revisi atas Piagam Jakarta pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” disorot oleh kelompok non Muslim dan berpotensi melahirkan ancaman serius retaknya negara-bangsa Indonesia yang baru saja diproklamasikan bersama itu.
Akhirnya dengan kebesaran hati para kelompok Muslim dalam Tim yang membidani lahirnya Negara-Bangsa Indonesia itu merevisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” tanpa “embel-embel” kewajiban menjalankan syari’at Islam begi pemeluk-pemeluknya”. Dalam suatu riwayat pengalaman ini dinilai mirip dengan kasus yang dihadapi oleh Nabi ketika mengirim surat kepada seorang pemimpin non muslim untuk mengajaknya memeluk Islam. Tetapi oleh Sang pemimpin menolak surat nabi tersebut atas dasar bahwa bismillahirrahmanirrahim di surat tersebut tidak selayaknya ada karena dia bukan pemeluk Islam. Akhirnya surat tersebut dikembalikan kepada nabi Muhammad SAW. Setelah Nabi Muhammad SAW menerima laporan dari sahabat perihal alasan penolakan sang pemimpin untuk menerima surat dari nabi yang hanya mempersoalkan kalimat basmalah, maka nabi membuat suatu keputusan demi diterimanya surat tersebut dengan menghapus kalimat basmalah pada surat beliau. Dua kasus ini memiliki benang merah yang jelas. Nampaknya nabi melihat sebuah strategi yang lebih baik, lebih efektif untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan prinsip, yaitu mau membaca surat ajakan beliau. Di sini nabi tidak konsisten dengan surat yang selama ini selalu tercantum kalimat basmalah. Itu semua dilakukannya agar dapat konsisten dengan untuk fokus pada ajakan masuk Islam kepada Sang Pemimpin. Setelah menerima surat yang telah direvisi oleh Rasulullah SAW maka ternyata beliau wellcome dengan isi surat itu lalu masuk Islam tanpa tekanan.
Oleh karena itu dalam pandangan mendiang Nurcholish Madjid, demikian juga dua organisasi Keagamaan terbesar dan berpengaruh kuat di negeri ini yaitu Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) bersama yang lain mengusung keputusan bahwa Pancasila bagi umat Islam di Indonesia dalam konteks berbangsa dan bernegara adalah sudah final, jika ada yang yang tersisa maka itu adalah pemaknaan dan penerapannya secara kontekstual dalam mencapai tujuan dan cita-cita kebangsaan Indonesia yang tertuang di dalam UUD 1945.
Namun demikian sebagai produk manusia dan sejarah, yaitu kesepakatan politik bangsa, Pancasila tentu saja tidak maksum (tidak tersentuh kekurangan). Oleh karena itu nalar untuk terus menguji dan mengevaluasi eksistensi dalam perjalannnya sebagai pilar-pilar kebangsaan Indonesia tersebut secara kontekstual sah-sah saja, sepanjang itu semua dilakukan dalam kerangka prosedur yang disepakati bersama dan mencari yang terbaik dalam kerangka bahwa Indonesia adalah negara bangsa yang dirajut dan didirikan dalam kebersaman berbagai elemen bangsa yang sarat kebhinnekaan yang mengusung kesepakatan dalam keragaman. Pola pikir dan gagasan yang perlu dikembangkan adalah pola pikir penyempurnaan dan penguatan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa kebersamaan tanpa ada maksud mereduksi dan mengeliminasi pihak, kelompok, elemen tertentu yang sejatinya dari awal secara bersama merajut dan merawat bangsa ini. Kecuali elemen, kelompok dan pihak yang mau mengurai jalinan kebersamaan untuk membuat jalinan baru yang mereduksi jalinan yang ada dengan alasan bahwa yang lain hanya numpang, atau hanya sebagai obyek saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu pelaksanaan ajaran Islam dalam konteks kebangsa-negaraan Indonesia sesungguhnya secara formal maupun non formal, secara konstitusi maupun secara kultural dapat dilaksanakan. Tentu ada hal-hal yang menjadi pengecualian di dalamnya. Hal itu disebabkan karena kadar dan model penerapannya yang perlu direlevansikan. Kadang-kadang dalam ajaran Islam itu tersedia beberapa opsi untuk satu hal. Di sinilah masalahnya jika kita ingin memaksakan satu opsi sebagai harga mati, padahal bisa ditempuh opsi lain yang lebih relevan dan lebih elegan. Dalam konteks pluralitas yang tinggi. Sebagai contoh dalam pelaksanaan ajaran Islam, suatu riwayat mengisahkan Nabi Muhammad S.A.W, menemukan sahabat yang melanggar dengan melakukan hubungan intim dengan istrinya di bulan Ramadan, lalu nabi menyuruh dia puasa dua bulan berturut-turut, tetapi sahabat mengaku terus terang bahwa itu terlalu berat baginya, maka nabi menyuruhnya untuk memberi makan Fakir Miskin, kembali sahabat tersebut menyatakan bahwa ia tidak sanggup melakukannya, maka akhirnya nabi menyatakan bahwa cukup berilah makan istrinya. Dalam riwayat lain dikisahkan bahwa ada seorang ahli maksiat yang ingin masuk Islam, tetapi ia secara jantan mengakui bahwa dia belum bisa meninggalkan “habitatnya” yang haram itu. Kemungkinan jika disinggung “profesinya” tersebut akan lebih dipilihnya ketimbang masuk Islam dengan ketentuan itu ia harus tinggalkan secara serta merta. Menghadapi situasi seperti itu nabi memilih opsi yang lebih elegan tanpa merubah penerimaan orang tersebut sebagai penganut Islam.
Nabi tidak protes keras terhadap pendirian orang tersebut yang menyatakan bahwa ia akan masih mempertahankan kebiasaannya minum minuman keras, mencuri, berzina, Nabi tetapi tetap menerimanya dengan menurunkan sementara level opsi yang diberikan padanya sebagai konsekuensi masuk Islam yaitu dengan hanya memberi tuntutan agar ia tidak berbohong, ternyata orang itu menyanggupinya, karena kelihatan sangat ringan. Ia tidak menyadari bahwa itu merupakan kondisi dasar yang akan membawanya di kemudian hari secara suka rela meninggalkan kebiasaannya yang bertentangan dengan Islam. Terbukti pada akhirnya secara sadar menyampaikan bahwa ia akan masuk Islam dan akan meninggalkan seluruh yang menjadi tuntutan Islam yang ia peluk.
Beberapa kisah di atas hanya secuil dari fakta empiris yang dicontohkan oleh nabi bahwa ajaran Islam, tanpa meninggalkan visi utama kehadirannya memilki banyak cara yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Dalam suatu kasus ada beberapa opsi yang harus diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu, demi memelihara hal-hal yang lebih besar dan lebih prinsip. Ini sejalan dengan apa yang pernah disinyalemenkan oleh Abdurrahman Wahid alias Gusdur Presiden RI-IV yang menyatakan bahwa untuk bisa konsiten, kadang kita harus tidak konsisten. Artinya demi mencapai tujuan pokok terkadang kita harus menggunakan strategi baru yang tidak biasa atau tidak dikenal sehingga kelihatannnya tidak konsisten, karena jika konsisten menerapkan pendekatan dan strategi lama yang ada akan mengancam gagalnya pencapaian tujuan pokok yang sifatnya prinsip.
Ini menunjukkan bahwa Pancasila dan seluruh pilar-pilar kebangsaan Indonesia bisa menjadi kemasan ajaran Islam sehingga di mata kelompok dan elemen bangsa yang lain tidak egois dan subyektif, dengan menapikan yang lain. Islam sesungguhnya menekankan substansi dari pada sekedar formalisme. Dengan kata lain Pancasila bisa menjadi pilihan legal formalnya ajaran Islam di Indonesia. Pancasila dan seluruh paket pilar-pilar kebangsa-negaraan Indonesia Madzhab umat Islam di Indonesia dalam hidup berbangsa-bernegara sekaligus beragama. Dengan asumsi dan keyakinan seperti ini maka bangsa Indonesia yang Muslim memiliki bonus kehidupan dan berkontribusi pada eksistensi negara-bangsa Indonesia. Bonus itu adalah dapat menjalankan ajaran Islam sekaligus menjadi rahmat bagi alam semesta. Dengan kata lain seorang muslim di Indonesia bisa menjadi muslim sejati sekaligus menjadi warga-negara bangsa yang baik. Ini senada dengan pernyatan M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara kesetiaan pada tanah air dengan ketaatan pada Allah SWT.
Pancasila sebagai madzhab mungkin sesuatu yang “aneh’ dalam dunia perpolitikan secara akademik karena, Pancasila dalam literatur ilmu politik Islam boleh jadi tidak dikenal sebagai madzhab. Setidak-tidaknya untuk kalangan “awam” Pancasila sebagai madzhab politik adalah sesuatu yang diada-adakan. Menurut hemat penulis meskipun ada yang melihatnya sebagai sesuatu yang aneh tetapi bukan berarti tidak mungkin. Ada kalanya aneh itu sifatnya hanya sementara, karena masih belum terbiasa, belum terkoneksi dalam kesadaran. Bukankah ada sebuah riwayat menyebutkan bahwa “bada‘a al-Islam gahribun wa sayaudzu ghariban kamaa bada’a’ (Islam datang awalnya dipandang sesuatu yang aneh, dan akan kembali dipandang aneh). Menarik kembali mengenang suatu statemen Nurcholish Madjid bahwa sesuatu yang haram bisa menjadi halal karena kemajuan berpikir. Ini bukan berarti bahwa kemajuan ilmu dan cara berpikir digunakan untuk memanipulasi sesuatu sehingga kelihatan halal. Kemajuan berpikir di sini adalah kemajuan dalam memahami ajaran Islam secara lebih mendalam, terbuka, lebih dewasa dengan panduan kerahmatan global sebagai eksitensinya. Kemajuan berpikir dan ilmu dalam konteks pengamalan Islam di Indonesia saat ini terindikasi dalam salah satu model, dan tensi emosi beragama yang proporsional yaitu moderasi beragama.
Jika dihubungkan dengan ciri-ciri orang mukmin yang disebutkan Rasulullah SAW dalam suatu riwayat seperti karakter lebah, yaitu selalu mengkonsumsi yang baik (nektar atau sari pati bunga), dan selalu mengeluarkan yang baik (madu), tidak mematahkan ranting yang ia hinggapi. Tidak mengganggu siapapun kecuali diganggu terlebih dahulu. Islam sebagai agama yang kehadirannya bukan yang paling awal di antara agama yang ada di nusantara ini, tidak datang dengan maksud melakukan “cuci gudang”. Hal itulah yang ditunjukkan oleh para penyiar Islam awal di bumi Nusantara ini yang dikenal dengan Wali Songo mengemas Islam dengan sangat bijak dan afik sehingga tidak menimbulkan gesekan secara signifikan. Itu sebabnya konon dalam sebuah ujian disertasi yang pernah ada di negeri ini, seorang penguji mengajukan pertanyaan kepada seoran promovendus. Pertanyaannya “mengapa Islam bisa masuk dan eksis di Indonesia tidak dengan jalan kekerasan?. Sang promovendus menjawab karena Islam yang masuk di Indonesia adalah Islam sufi. Islam sufi yang dalam konteks kekinian dapat direprentasikan dengan moderasi Islam. Pancasila adalah refrentasi moderasi Islam di Indonesia. Oleh karena itu eksistensinya sebagai madzhab politik menemukan pijakan dalam kerangka moderasi Islam.
Sebagai madzhab tentu ada pemuka atau pendiri dan metodologinya. Dalam konteks ini pemuka dan pendiri madzah ini dapat dilihat sebagai pendiri langsung dan pendiri tidak langsung atau peletak dasarnya, namun keduanya tidak dapat dipisahkan. Pendiri langsungnya adalah para Founding Fathers yang muslim tergabung dalam tim dan kepanitiaan yang membidani lahirnya Pancasila misalnya Soekarno, Muhammad Hatta, Kahar Muzakkir, Mr. Muhammad Yamin dan sebagainya. Peletak dasarnya atau pendiri tidak langsungnya dapat dilihat dari rententan sejarah, paling tidak mulai dari generasi Wali Songo, sampai kepada Tokoh utama pendiri dua organisasi sosial keagamaan Islam besar di negeri ini Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) K.H.Ahmad Dahlan, Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ary dan yang lainnya.
Penyebutan dua tokoh tersebut sama sekali bukan berarti menapikan yang lain. Dari sisi metodologinya lebih kepada Pemaduan Teks dan Konteks, Pemaduan antara substansi dan instrumen. Pemaduan antara teks Syari’ah dengan Maqashid al-syari’ah. Jika dilihat pada stratifikasi penggunaan sumber-sumber keagamaan secara metodologis dalam merespon, membangun serta mereprentasikan dan mangartikulasikan Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara nampaknya mengikuti pola hirarki yaitu : 1. Al-Quran-Hadis 2. Qiyash (analogi) 3. ‘Urf (Tradisi), 4. Maslahat Mursalah atau Istihsan atau Istislah dan 5. Ijma’. Menyangkut masalah metodologi dan stratifikasi sumber-sumber secara metodologis ini, terus terang baru asumsi penulis, bukan sebuah hasil penelitian mendalam. Oleh karena itu, terutama persoalan metodologi ini perlu diuji melalui sebuah riset mendalam.
In uridu illa al-islah mastataktu, wa ma taufiqi illa bi Allah wa ilaihi unib. Wa Allahu al-Muwaffiq Ila Aqwaam al-Thariiq. Wa Allahu ‘a’ lam bi al-shawab. Wassalam