Oleh: Ratih Ramadani, S.P.
(Praktisi Pendidikan)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Melihat peraturan pemerintah tersebut sangat membuat hati miris, utamanya sebagai pendidik generasi. Dengan alasan untuk memberikan pelayanan reproduksi remaja, pemerintah justru memberikan solusi dengan pemberian alat kontrasepsi. Pemerintah mengklaim hal tersebut untuk mengatasi permasalahan reproduksi akibat dari perilaku yang tak sepatutnya (seks bebas).
Solusi Tepat?
Terbitnya aturan ini semakin menunjukkan dengan jelas bahwa negara Indonesia adalah negara sekuler liberal. Dengan peraturan ini juga artinya pemerintah dengan terbuka memperbolehkan terjadinya perzinahan di kalangan sekolah dan remaja. Padahal pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan untuk menjaga generasi dari pergaulan dan seks bebas. Meskipun peraturan tersebut dikatakan aman, namun perbuatan tersebut diharamkan dalam Islam. Tindakan tersebut juga akan menimbulkan perilaku yang semakin liberal dan merusak masyarakat.
Kerusakan masyarakat artinya akan merusak peradaban ke depannya. Apalagi sistem pendidikan di Indonesia juga menggunakan kurikulum sekuler yang semakin menjauhkan umat dari aturan Allah SWT, kepuasan jasmani menjadi kebahagiaan yang harus dipenuhi.
Akan seperti apa para generasi penerus masa depan, jika mereka dirusak dari segala arah!
Bagaimana Islam Memandang
Hal ini berbeda sekali dengan penerapan sistem Islam yang kaffah. Dalam Islam, jangankan berzina, mendekatinya saja Allah SWT sudah melarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina….”(QS.Al-Isra 32)
Menghalalkan sesuatu yang telah Allah SWT haramkan sama saja artinya dengan menantang Allah. Na’udzubillah.
Dalam Islam kepribadian individu harus dibentuk, mulai dari penanaman akidah sejak dini, hingga pemantapan di bangku pendidikan. Kurikulum yang digunakan dalam Islam adalah kurikulum Islam, sehingga umat akan senantiasa paham tentang batasan dan tujuan dalam hidupnya. Individu yang dibentuk dalam Islam tujuan hidupnya tidak lain hanya mengharapkan ridho Allah SWT. Standar perbuatannya adalah halal dan haram. Kebahagiaan yang sesungguhnya adalah ketika bisa menjalankan seluruh perintah Allah dan menjauhi larangannya.
Dalam Islam untuk menjaga kesehatan reproduksi dengan melakukan sebuah pernikahan yang sah. Sebab hubungan intim yang halal-lah yang mencegah dari penyakit reproduksi. Dalam Islam menikah adalah salah satu jalan untuk seseorang mendapatkan keturunan. Selain itu pernikahan adalah sebuah ibadah yang panjang. Bahkan sampai dikatakan menyempurnakan separuh agama.
Dalam Islam menikah memang bukan hanya dilandasi untuk memenuhi kebutuhan naluri nau’ (melangsungkan keturunan) saja. Orang yang hendak menikah haruslah memahami tujuan dari sebuah pernikahan, tugas dan tanggung jawab masing-masing terhadap pasangan. Sehingga dalam menjalani pernikahan tidak saling menzalimi.
Islam juga memberikan kebebasan bagi lelaki untuk menikahi hingga empat orang istri. Dengan catatan lelaki tersebut mampu berlaku adil. Adil yang dimaksud tentu bukan dengan meratakan pemberian nafkah uang misalnya. Adil dalam Islam lebih pada tidak menzalimi pasangan dengan sesuatu yang bisa menyakiti hati pasangan. Maka Islam menegaskan untuk hanya memperisteri satu orang saja bila tidak mampu.
Terakhir, Pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki sanksi yang tegas. Bagi pelaku seks (zina) akan diberikan hukuman rajam bagi yang sudah menikah, dan cambuk bagi yang masih lajang (belum menikah). Hal ini yang akan mencegah umat dari perilaku seks bebas (perzinahan). Artinya tidak perlu adanya pemberian kontrasepsi untuk menjaga kesehatan reproduksi. Begitulah Islam memberikan perlindungan pada generasi peradaban.
Wallahualam bissawab.
Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan