OPINI — 5 Juni 2020 merupakan hari peringatan “World Enviroment Day” atau Hari Lingkungan Hidup Sedunia, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya perlindungan alam dan planet Bumi. Salah satu momok bagi Bumi adalah peningkatan limbah sampah secara global dari tahun ke tahun terkhusus Limbah Plastik yang sangat mengancam kerusakan Lingkungan dan Bumi ini.
Indonesia merupakan negara penghasil limbah plastik tertinggi di dunia peringkat kedua dari negeri Cina, hal yang menyedihkannya lagi sepanjang garis pantai Indonesia dihuni jutaan ton limbah sampah plastik yang sangat mengancam ekosistem yang ada laut.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya terkait dengan pengelolaan/penanganan dan pengurangan limbah plastik salah satu diantaranya menerbitkan Surat Edaran tentang “ PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK MELALUI PENERAPAN KANTONG BELANJA PLASTIK SEKALI PAKAI TIDAK GRATIS” pada tahun 2016, edaran ini saya menganggap merupakan hanya slogan atau bisa disebut hanya sekedar himbauan pemerintah kepada para pengusaha/minimarket untuk menjual kantongan kresek dengan harga Rp.200,00 dengan maksud pengurangan limbah plastik.
Saya menganggap dengan adanya edaran tersebut membuat para pengusaha/minimarket akan menyetujuinya. Karena hal ini sudah jelas akan menguntungkan pelaku usaha/minimarket, dilain sisi apakah menguntungkan bagi lingkungan? sekarang, sudah 4 tahun berjalanannya penjualan kantongan tersebut, apakah ada dampak penurunan limbah plastik?.
Selama ini belum ada regulasi yang secara resmi diterbitkan pemerintah untuk mengurangi penggunaan plastik tersebut, hanya surat edaran yang dikeluarkan untuk mengurangi penggunaan plastik. Kebijakan ini tidak sejalan dengan perlindungan alam dan kelestarian lingkungan hidup, sehingga terkesan pemerintah dilema untuk melakukan/menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantongan plastik.
Jika konsep kebijakan ini sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup maka lebih baik, pengalihan penggunaan dari Kantongan Plastik ke penggunaan Kantongan berbahan kertas/ kantongan lebih satu kali pakai (Goni,Kanvas, daur ulang, dll), hal ini harus di dukung oleh keberanian pemerintah untuk menerbitkan aturan tersebut.
Beberapa kasus masyarakat ketika ke minimarket untuk berbelanja mau tidak mau mereka harus membeli kantongan plastik tersebut untuk memuat bahan belanjaannya, padahal yang dulunya kantongan plastik tersebut disediakan secara gratis. Jika hal ini terus terjadi, maka yang diuntungkan hanyalah pelaku usaha/minimarket TIDAK untuk keberlanjutan lingkungan, sebaiknya dalam momentum hari lingkungan hidup sedunia ini pemerintah harus merenungkan dan mengevaluasi kebijakan yang sejalan dengan konsep kelestarian lingkungan hidup dan pemerintah harus tegas dalam melakukan/menerbitkan regulasi terkait dengan persoalan limbah plastik.