OPINI — Dirilis dari laman resmi IDI, covid19.idionline.org pada 26 Maret 2020 pasien terkonfirmasi terjangkit Covid 19 sebanyak 893 orang, 35 orang sembuh, pasien dalam perawatan 780 dan 78 orang meninggal dunia. Kondisi tersebut tiap hari selalu bertambah.
Sejumlah daerah juga menetapkan status tanggap darurat bencana dan Kejadian Luar Biasa dalam kasus Covid 19 ini. Daerah tersebut antara lain adalah Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bogor, Kalimantan Barat, Bojonegoro, Banten dan Kalimantan Timur, sangat memungkinkan akan meluas ke daerah lain.
Jakarta menjadi wilayah yang terparah terdampak penularan virus ini. Tercatat per tanggal 21 Maret 2020 terdapat 224 orang terinfeksi, 20 orang meninggal dunia dan 13 orang dinyatakan sembuh juga 66 orang yang mengisolasi secara mandiri. Melihat masifnya penularan virus ini polisi juga satpol PP diturunkan untuk menghimbau masyarakat untuk berdiam diri di rumahnya masing-masing.
Dirilis dari CNBC Indonesia.com, anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Banowo mengatakan bahwa social distancing adalah langkah yang efektif bagi Indonesia. Yaitu menjaga jarak dengan orang lain yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.
Presiden Jokowi lebih memilih social distancing measure sebagai langkah membendung Covid-19. Ini dikarenakan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan yang berbeda-beda, ujarnya. Maka tidak bisa disamakan kebijakan negeri ini dengan yang lain. Walau ada langkah lain seperti yang telah dilakukan oleh Prancis ataupun Malaysia dengan mengkarantina negaranya dari lalu lintas menuju ataupun keluar negara. Presiden Joko Widodo menuturkan kebijakan itu belum menjadi pertimbangan utama pemerintah.
Pernyataan senada disampaikan oleh Putu Sudarma anggota Komisi VI DPR yang mengusulkan agar pemerintah segera melakukan lockdown karena penyebaran virus ini semakin mengganas. Ia juga mengatakan bahwa social distancing yang disarankan pemerintah tidak efektif. Karena masyarakat tetap keluar rumah yang jutru akan mempermudah penyebaran virus di tempat umum.
Apapun itu yang jelas masyarakat harus dicegah agar rantai penyebaran virus ini terputus. Maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah. Sebenarnya pemerintah sudah mengatur masalah ini dalam Undang-Undang Karantina seperti yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya menjelaskan tentang lockdown.
Tito menjelaskan ada beberapa model karantina yang bisa diterapkan. Pertama, karantina rumah, kedua, karantina rumah sakit. Selanjutnya, karantina wilayah, inilah yang dikenal dengan istilah lockdown yang merupakan pembatasan sosial berskala besar. Tito mengatakan dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah. “Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata dia.
Kasus covid-19 ini sudah menjadi pandemi dan penularannya juga antar manusia. Bukan hanya dari droplet air liur juga sentuhan, namun juga lewat udara. Sehingga pemerintah harus berpacu dengan Corona. Pandemi bukan baru kali ini saja terjadi, dahulu kala pada zaman Umar ibn Khatthab menjadi Khalifah juga pernah terjadi wabah. Tapi semuanya bisa diatasi oleh kaum muslimin. Yang pertama kali harus dilakukan adalah menguatkan iman kepada Allah SWT. Interospeksi, berserah diri, bertaubat dan terus meningkatkan kedekatan dengan Rabb semesta alam.
Setelah itu dilakukan ikhtiyar semaksimal mungkin dan ini juga perintah dari Allah SWT. Rasulullah SAW mengatakan “Jika kamu melihat bumi tempat wabah, maka janganlah kamu memasukinya. Jika kamu berada di sana maka jangan keluar darinya”. Begitupula pada waktu Umar ibn Khatthab menjadi kholifah, ia memerintahkan Amru bin Ash untuk memisahkan interaksi. Tak lama kemudian atas izin Allah SWT wabah tersebut reda.
Sejurus dengan itu, ikhtiyar negara akan terlaksana dengan baik apabila ada dukungan masyarakat. Masyarakat yang mempunyai pemahaman, standar kehidupan, juga keyakinan yang sama dengan negara pasti akan mudah diatur. Di sisi lain, ekonomi dalam negara khilafah juga sudah stabil. Sehingga karantina negara bila ada suatu wabah merupakan pilihan pertama. Wallahu’alam. (*)
No Whatsapp Penulis Ruruh Hapsari : 0857-8176-7249
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.