PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kasus pungli di Pinrang yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT), Mei lalu, belum juga ada tersangkanya. Saat itu, empat oknum aparat desa terjaring OTT pungli sertifikat tanah senilai belasan juta rupiah.
Keempatnya adalah aparat desa di Wattang Pulu, yang tertangkap pada 22 Mei lalu. Mereka masing-masing SR, HB, KH dan AL. Semuanya adalah kepala lingkungan di desa tersebut. Tim Saber Pungli juga menyita uang sebesar Rp 14 juta lebih yang diduga sebagai bagian dari aksi pungli. Sertifikat dari BPN yang seharusnya gratis, justru dibebankan biaya kepada warga desa.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ada yang ditetapakan sebagai tersangka,” kata Kanit Tipikor Polres Pinrang Ipda Andi Jalal, Senin 3/7
Dia juga belum bisa memastikan kapan kasus tersebut ditingkatkan statusnya. “Nanti setelah naik ke penyidikan baru ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” janjinya. (fzn/ris)