PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare menyerahkan rancangan nota kesepahaman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kebijakan Umum Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022.
Nota Kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif Tahun Anggaran 2022 itu diserahkan Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim kepada Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/1/2020).
Pada kesempatan itu, H Pangerang Rahim mengatakan, penyusunan Pagu Indikatif Wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD Kota.
“Penyusunan dan penerapan Pagu Indikatif Wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare,” Jelas Pangerang.
Lanjut Pangerang, berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi yang saya sebutkan tadi, maka dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7,49 Miliar lebih, dan jika dibandingkan Tahun Anggaran 2021 maka dapat dipastikan naik sebesar Rp151 juta.
“Jumlah Pagu Indikatif Wilayah tersebut, didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian, yaitu Untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp1,98 miliar lebih, untuk Kecamatan Ujung sebesar Rp1,38 miliar, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar, Rp1,92 miliar dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp2,21 miliar lebih,” katanya.
Adapun indikator atau variabel penilaian terdiri dari jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen dan capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.(*)