• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 19 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pantaskah Mantan Koruptor Jadi Caleg? Yuk Berkomentar

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
16 September 2018
di Politik
Ilustrasi suap

Ilustrasi korupsi suap. (Foto:Thinkstock/zest_marina)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terhadap Undang-Undang Pemilu, Kamis 13 September 2018. Pasal yang diujimaterikan tersebut mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Dilansir dari kumparan dot com, Kepala Biro Hukum MA Abdullah mengatakan, PKPU yang dijadikan dasar pelarangan eks koruptor maju sebagai caleg itu bertentangan dengan UU Pemilu. Untuk itu, eks koruptor kini bisa mencalonkan diri di Pileg 2019.

Beragam tanggapan atas Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor nyaleg. Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Syamsuddin Haris menilai putusan itu tak mempertimbangkan keadilan masyarakat.

Syamsuddin menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan calon pemimpin yang terbaik. Tak hanya kinerjanya, tapi juga integritasnya dalam memimpin sebuah daerah.”Mengabaikan rasa keadilan masyarakat sebab bagaimanapun publik berhak untuk mendapatkan caleg yang baik, yang bersih, dan berintegritas,”
ujar Syamsuddin usai hadiri diskusi populi centre di Gado-gado Boplo, Sabtu (15/9) dikutip dari kumparan dot com.

Syamsuddin memang tak menyalahkan acuan MA dalam menolak PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg, yakni karena bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017. Meski begitu, menurutnya MA hendaknya dapat menarik kesimpulan sendiri atas PKPU yang diterbitkan KPU sebelumnya.

Berita Terkait

Ketua Tim Nelayan Ini Gunakan Momen Wakili Nelayan di Parepare Curhat ke Anies

Gamal Bachri Syamsul Optimistis Amankan Satu Kursi

Tatap Muka di Barru, Gamal Terangkan Tata Cara Mencoblos

Wawancara Khusus Gamal Bachri Syamsul (1)

Hal itu dimaksudkan Syamsuddin semata agar para pemilih tak menjatuhkan pilihannya lagi pada pihak yang salah. Pasalnya, rekam jejak kasus seseorang hingga saat ini belum cukup transparan untuk dapat diakses langsung oleh
para pemilih.

“Memang acuan MA UU Pemilu sebab fungsi MA menilai melakukan judicial review atas semua ketentuan peraturan di bawah UU itu wilayah MA,” ucap Syamsuddin.

“Tapi bagi kita sebagai pemilih mestinya (MA) mengikuti apa yang sudah diputuskan KPU yaitu supaya kita tidak memilih caleg mantan napi koruptor,” imbuhnya.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

Keputusan diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12
pemohon. Antara lain M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi dan Ririn Rosiana.

Nah, menurut anda, pantaskah mantan koruptor maju sebagai caleg? Ayo sampaikan pendapat anda di kolom komentar. (*)

Sumber : Kumparan dot com
Editor : ALfiansyah Anwar

Terkait: CalegEks Koruptor

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan