PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terhadap Undang-Undang Pemilu, Kamis 13 September 2018. Pasal yang diujimaterikan tersebut mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Dilansir dari kumparan dot com, Kepala Biro Hukum MA Abdullah mengatakan, PKPU yang dijadikan dasar pelarangan eks koruptor maju sebagai caleg itu bertentangan dengan UU Pemilu. Untuk itu, eks koruptor kini bisa mencalonkan diri di Pileg 2019.
Beragam tanggapan atas Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor nyaleg. Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Syamsuddin Haris menilai putusan itu tak mempertimbangkan keadilan masyarakat.
Syamsuddin menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan calon pemimpin yang terbaik. Tak hanya kinerjanya, tapi juga integritasnya dalam memimpin sebuah daerah.”Mengabaikan rasa keadilan masyarakat sebab bagaimanapun publik berhak untuk mendapatkan caleg yang baik, yang bersih, dan berintegritas,”
ujar Syamsuddin usai hadiri diskusi populi centre di Gado-gado Boplo, Sabtu (15/9) dikutip dari kumparan dot com.
Syamsuddin memang tak menyalahkan acuan MA dalam menolak PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg, yakni karena bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017. Meski begitu, menurutnya MA hendaknya dapat menarik kesimpulan sendiri atas PKPU yang diterbitkan KPU sebelumnya.
Hal itu dimaksudkan Syamsuddin semata agar para pemilih tak menjatuhkan pilihannya lagi pada pihak yang salah. Pasalnya, rekam jejak kasus seseorang hingga saat ini belum cukup transparan untuk dapat diakses langsung oleh
para pemilih.
“Memang acuan MA UU Pemilu sebab fungsi MA menilai melakukan judicial review atas semua ketentuan peraturan di bawah UU itu wilayah MA,” ucap Syamsuddin.
“Tapi bagi kita sebagai pemilih mestinya (MA) mengikuti apa yang sudah diputuskan KPU yaitu supaya kita tidak memilih caleg mantan napi koruptor,” imbuhnya.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12
pemohon. Antara lain M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi dan Ririn Rosiana.
Nah, menurut anda, pantaskah mantan koruptor maju sebagai caleg? Ayo sampaikan pendapat anda di kolom komentar. (*)
Sumber : Kumparan dot com
Editor : ALfiansyah Anwar