PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Parepare mengungkapkan, mulai dari bulan Januari – Oktober 2018, bagi hasi pajak daerah provinsi ke kabupaten/kota mencapai 33.5 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Parepare, Asruddin saat membawakan materi Sosialisasi Pajak Daerah disalah satu hotel di Kota Parepare.
Asruddin menjelaskan, 33.5 Miliar itu merupakan akumulasi dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor,(PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBNKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Hasil dari uang pajak bapak dan ibu sekalian ini dikumpulkan ke provinsi dan kemudian dibagi ke kabupaten atau kota sehingga Kota Parepare mendapat 33.5 Miliar itu,” jelasnya dihadapan peserta, Kamis 8 Nopember 2018.
Asruddin menambahkan, dari hasil pajak tersebut, kemudian dikembalikan ke Kota Parepare digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur. Jadi, dari 960 Miliar APBD Parepare, bisa dibilang 40 persennya dari Samsat Parepare,” urainya.
Selain itu, pada sosialisasi tersebut, Samsat Parepare juga mensosialisasikan sebelas item program kemudahan masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya Samsat Online.
“Walaupun kita ada dimana, asalkan masih diwilayah Sulawesi Selatan, kita bisa dengan mudah membayar pajak. Namun untuk pergantian plak kendaraan bermotor, tetap harus datang ke kantor, kita akan sambut dengan senyum dan pulang dengan senyuman sesuai moto kami,” tutupnya.
Pada sosialisasi tersebut, hadir juga sebagai pemateri, Kepala jasa raharja Kota Parepare, membawakan meteri mengenai tatacara penyaluran biaya Jasaraharja bagi korban yang mengalami kecelakan. (*)
Reporter : Amiruddin
Editor : Alfiansyah Anwar