SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Meraih nilai terbaik pada Paritrana Award 2020 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidrap menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Penghargaan berupa plakat dan piagam diserahkan Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Robby kepada Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Jumat (18/6/2021) di Lobi Kantor Bupati Sidrap.
Acara dihadiri Kepala KCP BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur, Kabag Kesra Sidrap, Patriadi, Kabag Kerjasama, Muhammad Iqbal, dan hadirin lainnya.
Robby mengatakan, Paritrana Award merupakan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat nasional, di mana Pemkab Sidrap menjadi kabupaten/kota dengan nilai terbaik se-Sulawesi Selatan.
“Ini bukan hal mudah, karena parameter yang cukup banyak. Yang dinilai adalah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, perlindungan Non ASN, perlindungan pekerja mandiri oleh pemda, persyaratan kewajiban kepesertaan di PTSP dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan ini berarti, Pemda Sidrap bisa memenuhi semua itu,” papar Robby.
“Di tahun 2021, Saya yakin, melihat support dan kepedulian pemerintah daerah terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sidrap bisa lebih baik lagi dan mempertahankan prestasi ini. Kami siap mendukung,” imbuhnya.
Sementara Bupati Sidrap menyambut positif penghargaan dari BPJamsostek tersebut. Ia berharap kerjasama yang baik terus terjalin demi perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Sidrap.
“Terima kasih atas penghargaan bagi Kabupaten Sidrap, harapan kita penghargaan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Dollah.
Dalam kesempatan itu, Dollah Mando dan Robby juga menandatangani Addendum Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Non ASN, Imam Desa/Kelurahan dan Imam Masjid Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang.
Selain itu, diserahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek atas nama La Bandung, Non ASN Kecamatan Panca Lautang, dan La Sennang, Non ASN Dinas PSDA Sidrap. Masing-masing ahli waris menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42juta. (rls)