PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pasca penetapan seorang warga Pinrang yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 557 dinyatakan positif Covid 19, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan langsung mengambil langkah penanganan. Diantaranya, melakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan cafe dan tempat hiburan lainnya.
Bupati Pinrang, H Andi Irwan Hamid mengatakan, penanganan Covid-19 dilakukan sesuai standar yang dikeluarkan WHO dengan melakukan penyemprotan di dalam kota dan area publik. “Termasuk melakukan tracking terhadap jamaah umroh lainnya, yang berangkat dan pulang bersama dengan pasien 557 dari umroh,” kata Irwan Hamid, saat menggelar Jumpa Pers di Rumah Jabatan Bupati Pinrang, Rabu 25 Maret 2020.
Termasuk kata Irwan, pihak travel yang memberangkatkan, pasien 557 ke tanah suci pada 27 Februari hingga 8 Maret 2020. “Jadi sekitar 70 orang dan semua diminta melakukan isolasi mandiri,” ujar Irwan.
Tim medis, kepolisian dan TNI kata dia, akan terus memantau ke 70 orang yang dalam pengawasan ini, setelah pulang dari Umroh.
Irwan Hamid menambahkan, untuk pelayanan publik tetap berjalan, meski ASN diminta untuk tinggal di rumah rumah mereka. “Setiap instansi hanya diperkenankan dua orang berkantor setiap hari, secara bergilir untuk melakukan pelayanan publik dan dipantau setiap saat,” ungkap Irwan.
Sementara pusat-pusat perbelanjaan seperti Pasar Sentral beroperasi hanya sampai pukul 12.00 wita, Pasar Sore dialihkan ke Pagi hari, sedangkan toko-toko modern mulai buka pada pukul 10.00 hingga pukul 16.00 wita. “Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” kata mantan Ketua DPRD Pinrang ini.
Termasuk lanjut dia, salat Jumat untuk hari Jumat mendatang ditiadakan. Ini kata Irwan, sesuai anjuran dari Majelis Ulama Indonesia baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten. “Juga diberlakukan jam malam, dan aktivitas malam hari hanya sampai pada pukul 21.00 wita,” urai Irwan.
Terkait pesta pernikahan, diupayakan untuk tidak dilakukan selama darurat Covid 19. “Forkopimda terus melakukan sosialisasi kepada pihak pemilik hajatan untuk menunda acaranya, hingga kondisi sudah dinyatakan aman,” tegas Irwan. (srd)
Editor : Alfiansyah Anwar