PINRANG, PIJARNEWS.COM –– Team Crime-Fighters pada Minggu, 23 September 2018 pukul 14.15 wita di Jl. A. Makkulau, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang akhirnya menangkap pelaku aksi curanmor yang terjadi pada Sabtu, tanggal 17 Maret 2018 pukul 05.30 wita di halaman Masjid Agung Al Munawwir Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang bernama Suardin alias Ardi (33).
“Operasi penangkapan yang dilakukan oleh gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang (Crime-Fighters) dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris bersama Sat Intelkam (Unit Opsnal dan Unit Kamneg) yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Syahrir dan Kanit Kamneg Bripka Mukhtar terhadap pelaku pencurian sepeda motor bernama Ardi (33) berjalan mulus tanpa ada perlawanan.
“Awal kejadian curanmor yang dialami korban/pelapor bernama Abdul Halim (65) yang kesehariannya sebagai cleaning servis di Masjid Agung Al Munawir terjadi pada Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 03.40 wita saat korban salat subuh, ” terang Aris.
Korban yang bernama Abdul Halim saat itu baru saja tiba di Masjid Al-Munawir dan memarkir sepeda motornya di pintu masjid sebelah utara. Ketika korban sudah mau masuk masjid, korban bertemu dengan tiga orang yang tidak dikenal yaitu pasangan suami istri dan anaknya sedang meminta tolong untuk diantar masuk ke dalam kamar masjid (tempat istirahat) dengan alasan di luar banyak nyamuk.
“Setelah melaksanakan salat subuh dan membersihkan masjid, korban kemudian kembali ke kamar masjid (tempat istirahat) untuk mengambil barang pribadi miliknya tapi yang terjadi diluar dugaan. Kunci kontak sepeda motor bersama 1 (satu) buah HP merk Nokia yang disimpan dalam tas sudah tidak ada. Korban pun langsung menuju ke tempat parkir sepeda motornya dan ternyata sepeda motor miliknya juga sudah tidak ada (hilang) bersama ke tiga orang tersebut,” kata Aris.
Atas kejadian yang menimpa Abdul Halim di Masjid Al-Munawir, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.700.000 (dua juta rujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban melapor di SPKT Polres Pinrang.
Setelah menerima laporan dari korban Abdul Hamid, gabungan team Crime-Fighters bersama Sat Intelkam bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di Masjid Al Munawir Pinrang serta keterangan korban mengenai ciri-ciri dari pelaku curamor dan adanya informasi dari masyarakat sehubungan adanya beberapa unit sepeda motor tidak dilengkapi surat/dokumen yang dijual oleh pelaku di Kampung Bonne, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dan Kampung Kabere Kabupaten Enrekang.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di halaman Masjid Agung Al-Munawir dan menjualnya di wilayah Kabupaten Jeneponto seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) Serta mengakui perbuatannya telah menjual sebanyak 12 (dua belas) unit sepeda motor di Kampung Bonne, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dan Kampung Kabere, Kabupaten Enrekang yang merupakan barang bukti hasil kejahatan curanmor bersama rekannya berinisial IS (warga Makassar) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Maros, Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto.
Pada Senin, 24 September 2018, team Crime-Fighters yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris, SH bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pinrang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Syahrir di backup oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Resmob Aipda Razak Selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku menunjukkan barang bukti curanmor yang diambilnya di Masjid Al-Munawir dan telah dijual oleh tersangka di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pinrang dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Fauzan Mahmud
Editor: Dian Muhtadiah Hamna