PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Peraturan Presiden (PP) nomor 46/2016 yang berisi perintah pemangkasan dan percepatan perizinan, sepertinya mandul didaerah. Tidak ada konsekuensi bagi pemda yang belum menerapkan PP tersebut.
Dalam PP ini, perizinan untuk pembangunan perumahan dipangkas dari 33 tahap menjadi hanya 11 tahap. Waktu pengurusan yang bisa memakan 769 – 981 hari, dipangkas menjadi maksimal 44 hari saja.
“Komitmen pusat sudah sangat baik, mempercepat perizinan. Tetapi didaerah, pemda yang justru memperlambat. Ini karena tidak ada sanksi bagi Pemda yang masih tidak menerapkan PP ini,” kritik Akil Rivai, salah satu pengembang di Kota Parepare, Sulsel.
Seharusnya, kata Akil, pusat penyiapkan sanksi tegas bagi pemda. Mempersulit periznan bisa dianggap menghambat progres program satu juta rumah yang digagas presiden. “Sanksinya tergantung pusat. Bisa pemangkasan anggaran, atau berupa penundaan kebijakan-kebijakan yang diperlukan Pemda dari pusat,” sarannya.
Hal senada diungkap pengembang lainnya di Parepare. Izin prinsipnya tertunda berbulan-bulan. Padahal menurutnya, segala jenis prasyarat sudah ia penuhi. “Baru-baru ini kelar. Padahal sejak lima bulan tanpa kejelasan,” kata developer yang meminta namanya disimpan.
baca juga; http://pijarnews.com/pi-sulsel-perizinan-cepat-perekonomian-daerah-bergairah/
Sebelumnya, Ketua PI Sulsel Yasser Latief, menyebut PP ini sejatinya sudah sangat baik. Ada goodwill dari pemerintah pusat kepada pengembang agar bergairah membangun dan berinvestasi dibidang properti, juga keberpihakan kepada masyarakat agar memiliki hunian yang layak.
“Pengembang berharap PP ini betul-betul diimplementasikan oleh Pemda se-Sulsel, dalam rangka realisasi program satu juta rumah,” harap Yasser.
Capaian Program Satu Juta Rumah baru terealisasi 765.120 unit rumah (per Desember ini). Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR, dan diikuti terbitnya PP diatas. Kendalanya, belum semua daerah patuh pada PP tersebut. (ris)