MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti informasi dari Wali Kota Makassar, M Ramdhan Pomanto terkait pengakuan adanya keterlambatan pembayaran gaji PNS Pemkot Makassar dikarenakan berhubungan dengan penahanan tersangka Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Hayya.
” Pihak penyidik akan menindaklanjuti informasi dari Wali Kota Makassar yang disampaikan melalui media cetak terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji PNS Pemkot Makassar dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait,” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat 2 Februari.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor pengadaan ATK dan makan minum di lingkup kantor BPKAD Makassar dengan tersangka Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Hayya, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Serta dengan pertimbangan penyidik berdasarkan syarat objektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tidak hanya itu, semua barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan dokumen terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017.
” Sehingga tidak ada kaitan dan tidak akan menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2018,” tegas Kombes Pol Dicky Sondani.
Dengan berpedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan pada tahun sebelumnya, yakni tahun anggaran 2017 dengan bukti dokumen yang disita penyidik yakni, peraturan daerah Makassar nomor 10 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, ditetapkan dan ditandatangani pada 28 Desember 2016. Selain itu ada pula dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2017 untuk SKPD BPKAD Makassar, ditetapkan dan ditandatangani 3 Januari 2017.
” Dari situ bisa digambarkan, untuk pengelolaan keuangan daerah Makassar tahun anggaran 2018, sebelum dilakukannya penahanan tersangka pada 26 Januari, sewajarnya dapat berjalan sesuai sistem, ” tambahnya.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 8 ayat 1 huruf C, PNS Diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Sehingga pemkot Makassar harus menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan Wali Kota Makassar selaku kepala daerah dapat melakukan langkah-langkah untuk melanjutkan sistem yang sudah berjalan seperti. Menunjuk Plt untuk jabatan yang diduduki tersangka. (ang/asw)