OPINI-Indonesia merupakan salah satu negara demokratis yang sedang berkembang dengan pesat. Namun, keberlangsungan demokrasi di Indonesia masih banyak terganggu oleh praktik money politik yang merajalela pada setiap pemilihan umum. Money politik dapat diartikan sebagai praktik politik yang menggunakan uang sebagai sarana untuk mempengaruhi proses pemilihan umum, baik dalam hal calon legislatif maupun calon Presiden. Praktik ini telah merusak esensi dari demokrasi itu sendiri, yang seharusnya didasarkan pada prinsip persamaan dan kebebasan dalam mengambil keputusan politik. Banyak uang yang digunakan dalam pemilihan umum tidak hanya mengganggu integritas politik, tetapi juga menekan partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Menjelang pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan jadwal pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan Kepala Daerah akan diadakan pada bulan November 2024 sesuai dengan pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Seperti pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, praktik politik uang masih menjadi ancaman utama dalam pelaksanaan kegiatan demokrasi tersebut
Money politik atau politik uang adalah praktik korupsi dalam politik dimana uang atau materi lainnya digunakan untuk mempengaruhi pemilihan atau hasil pemilihan. Praktik ini tidak hanya melanggar etika dan integritas politik, tetapi juga merusak demokrasi dan keseimbangan kekuatan di dalamnya.
Lebih parahnya praktik money politik dapat merusak demokrasi dan mengurangi integritas dari proses pemilihan atau pengambilan keputusan politik. Hal ini juga dapat memberikan keuntungan tidak adil bagi kandidat atau partai politik yang memiliki akses ke sumber daya finansial yang lebih besar, dan memiskinkan kandidat atau partai politik yang tidak memiliki sumber daya yang sama.
Praktik politik uang telah sering terdengar tindakan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang berusaha memenangkan pemilihan. Kandidat juga kerap melakukan berbagai upaya untuk meraih kemenangan dalam pertarungan politik. Semua ini dianggap sebagai fenomena yang umum dan terus berkembang dalam masyarakat. Seperti halnya di Indonesia, menjelang pemilihan umum 2024, Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) mencatat adanya 27 kasus dugaan politik uang khusus di wilayah Jawa Tengah.
Jika diawali dengan praktik korupsi, manipulasi dan politik uang untuk meraih dukungan, maka praktik korupsi akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari politik Indonesia. Ancaman yang nyata bagi negara dan bangsa kita adalah praktik korupsi, karena dapat merusak sendi-sendi kenegaraan Indonesia. Korupsi sangat berbahaya dan harus dicegah agar tidak menyebar seperti yang disampaikan oleh Lord Action ketika membicarakan kekuasaan yang absolut.
Pada setiap pemilihan umum di Indonesia, terlepas dari levelnya seperti pemilihan Presiden atau pemilihan Kepala Daerah, biaya yang harus dikeluarkan sangat besar sehingga terlihat tidak masuk akal bagi sebagian orang. Tidak mungkin kandidat dapat membiayai sendiri biaya yang mencapai milyaran rupiah, seperti pada pemilihan Wali kota Jogjakarta tahun 2011. Dimana terdapat kandidat yang menghabiskan dana pemilihan yang mencapai 30 milyar, padahal biaya yang dikelurkan tidak sebanding dengan pemasukan. Sebagai contoh, gaji DPRD sebesar 14 juta per bulan atau gaji Bupati sebesar 12 juta per bulan ditambah dengan tunjangan lainnya yang mencapai 25 juta per bulan. Sebelum maju, seorang kandidat harus dapat memobilisasi dana dari banyak sumber, yang pada akhirnya mengakibatkan adanya konsesi terhadap para pemberi dana. Dengan demikian, dana yang besar untuk pemilihan umum berasal dari korupsi setelah sebelumnya melakukan politik uang.
Meskipun pengendalian money politik dapat sulit, ada beberapa tindakan yang dapat diambil untuk meminimalkan praktik ini. Pertama, undang-undang harus diberlakukan dengan ketat untuk melarang praktik ini dan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Selain itu, perlu ada transparansi dalam pendanaan kampanye politik, termasuk melaporkan sumber dan jumlah dana yang digunakan.
Sementara itu, pengawasan yang ketat terhadap pemilihan dan kampanye politik dapat membantu meminimalkan praktik ini. Ada beberapa badan pengawas independen yang dapat membantu memastikan integritas dan transparansi dalam pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, untuk mengurangi praktik politik uang secara signifikan, harus ada perubahan budaya dan pola pikir dalam masyarakat dan para pemimpin politik itu sendiri. Pendidikan politik dan sosialisasi tentang nilai-nilai demokrasi, integritas, dan keadilan harus diutamakan dalam sistem pendidikan dan masyarakat secara umum. Jadi, money politik dapat diminimalisir dengan tindakan yang ketat, transparansi dan pengawasan, serta perubahan budaya dalam masyarakat. Namun, upaya ini memerlukan keseriusan dan konsistensi dari para pemimpin politik dan masyarakat secara keseluruhan.
Apakah kita ingin terus menerus hidup dalam budaya politik yang kotor dan tidak bermartabat? Apakah kita ingin terus menerus memilih pemimpin dan partai politik yang korup dan tidak jujur hanya karena terpengaruh oleh uang dan kepentingan pribadi?. (*)
Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.