SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024 ditandatangani Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sidrap, Kamis (8/8/2024).
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman, serta Pj. Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM.
Rapat paripurna juga diisi penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 oleh Pj Sekda Sidrap kepada Ketua DPRD.
Acara berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sidrap dihadiri para forkopimda, asisten dan staf ahli Bupati, para kepala OPD, para kabag setda, para lurah dan kepala desa.
Pj. Sekda Sidrap mengatakan, Ranperda RPJPD 2025-20245 telah diusulkan oleh pemerintah kepada DPRD untuk dibahas di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Ditambahkanya, ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
“Semoga tahapan pembicaraan tingkat I hingga tingkat II nantinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai tahapan serta jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD,” ujar Yusuf.