ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Bimtek DPRD Enrekang, sampai sekarang belum dapat sanksi dari Pemkab. Hal tersebut disampakian oleh Sekkab Chairul Latanro, Selasa 25/4.
“Proses penetapan sanksi tidak serta-merta bisa ditetapkan. Apalagi status tersangka salah satu pegawainya itu masih bisa berubah, sesuai keputusan hasil pemeriksaan berikutnya. Ia sendiri hanya bisa menunggu keputusan final dari proses hukum yang sementara berjalan,” ungkap Chairul.
Penetapan sanksi kepada Sekretaris DPRD, Sangkala Tahir, satu-satunya ASN diantara 7 tersangka yang telah ditetapkan, diakui Chairul belum diberi sanksi karena belum ada penahan tersangka. “Penahanan (tersangka) juga belum ada kan. Seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Chairul.
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, sanksi tersebut, tercantum dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Itu pun jika kasus tersebut telah inkrah di hadapan pengadilan. (tto/ris)