SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap benar-benar bertindak tegas. Keresahan masyarakatnya selama ini akhirnya dijawab pemerintah, Ahad dini hari (25/8/2019).
Sejumlah keluhan warga untuk mendesak penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) akhirnya dibuktikan.
Sebanyak 19 usaha kafe yang menjual minuman beralkohol resmi ditutup paksa. Sehingga tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi.
Selain itu, ada 32 pramuria atau dikenal pelayan kafe ikut digelandang ke pos Tim Terpadu Pemkab di Kantor Bupati Sidrap. Mereka kemudian didata.
Operasi tim Terpadu Penegakan Perda ini melibatkan semua unsur terkait yakni Pemkab, Polres, Kodim 1420, dan Satpol PP.
Tiga petinggi Sidrap memimpin langsung operasi ini yakni Sekretaris Kabupaten H Sudirman Bungi, Kapolres AKBP Budi Wahyono, Dandim Letkol Inf JP Situmorang, Kadis Damkar dan Satpol PP Hidayat Mahmud, Plt Kesbangpol Sidrap Andi Faisal Ranggong, Kasi Intel Kajari Sidrap M Ikbal Ilyas, dan sejumlah Lurah dan Kades.
Dalam operasi berlangsung hingga dini hari tersebut, 19 kafe di Sidrap berada di sejumlah kecamatan yakni Watangpulu, Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Sidenreng.
“Ini bentuk perhatian Pemerintah Sidrap. Semua kafe-kafe beroperasi selama ini tidak memiliki ijin. Makanya kita tutup mulai hari ini,” ungkap Sudirman Bungi disela-sela operasi, dini hari tadi.
Pemerintah berharap, kata Sudirman, masyarakat termasuk elemen-elemen pemuda yang ada di Sidrap turut membantu pemerintah dalam mengawasi THM-THM yang ditemukan masih membandel beroperasi.
“Sekarang giliran masyarakat ikut mengawasi kafe-kafe yang beroperasi diam-diam. Kalau masih ada ditemukan, laporkan ke kami. Insya allah kami akan tindak tegas karena tidak ada ijin usaha beroperasi yang diterbitkan pemerintah,” tandas Sudirman diamini Kapolres dan Dandim. (rls)