PAREPARE — Penjabat Sekda Kota Parepare, H Muh Husni Syam mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare tentang Penyampaian Pendapat Wali Kota Parepare terhadap delapan Ranperda Inisiatif DPRD Parepare di Gedung DPRD Parepare, Selasa (5/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir didampingi dua Wakil Ketua H Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam, serta dihadiri para anggota dewan secara kuorum.
Pada kesempatan itu, atas nama Wali Kota Parepare, Husni Syam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Parepare atas inisiatifnya mengajukan rancangan peraturan daerah, yang merupakan wujud penyerapan aspirasi masyarakat. Oleh karena di era demokratisasi sekarang ini, peran DPRD dituntut untuk lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan.
“Pada kesempatan ini saya menyarankan agar dalam tahapan selanjutnya melibatkan stakeholder terkait. Sehingga memperkaya materi muatan, dan harus diperhatikan muatan lokal dan kearifan lokal. Oleh karena materi muatan merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Parepare,” kata Husni Syam.
Berikut Penyampaian Pendapat Walikota Parepare terhadap delapan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Parepare:
Pertama tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yang ranperda ini mengatur mengenai dukungan dan penguatan peran serta kontribusi pesantren di Kota Parepare, sehingga kami mengharapkan dalam ranperda ini ada muatan terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
Kedua adalah Ranperda tentang Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi, hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif guna memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau masyarakat, hak masyarakat atas akses informasi publik harus dijamin perlindungan dan kebebasannya, oleh karena itu kami mengharapkan dengan Ranperda ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pemerintahan daerah perlu memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga adalah Ranperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, hal ini diharapkan agar para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah Daerah, dan kami mengharapkan diberlakukannya Perda ini maka kehidupan berbangsa dan bermasyarakat Kota Parepare khususnya Penyandang Disabilitas sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya.
Ke empat adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan, oleh karena tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yang ada di daerah, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, dengan demikian kami mengharapkan jika diberlakukannya perda ini agar penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Kelima adalah Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan usaha Mikro, walaupun salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro, namun kami mengharapkan jika diberlakukannya Perda nantinya agar pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Kota Parepare, sehingga mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Kota Parepare.
Ke enam adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare Kepada PAM Tirta Karajae, olehnya itu kami mengharapkan dengan adanya tambahan modal maka diharapkan ada pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketujuh adalah Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pembangunan hukum merupakan bagian dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan agar tercipta produk hukum yang berkualitas, dan implementatif.
Kedelapan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Dengan ranperda ini diharapkan adanya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kota Parepare, perlu Inovasi Daerah berupa pembaharuan antara lain dalam bentuk penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi serta temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Sumber ; artikelnews