PAREPARE, PIJARNEWS. COM — Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018.
Nota persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan APBD 2018 tersebut ditandatangani Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe bersama pimpinan DPRD Kaharuddin Kadir, Rahmat Sjamsu Alam, dan Firdaus Djollong, Rabu, 12 September 2018.
Dilansir rakyatsulsel, ranperda perubahan APBD tersebut, Pemkot dan DPRD menyepakati jumlah pendapatan bertambah sebesar Rp 13 miliar lebih, sementara belanja daerah turun senilai Rp 11 miliar lebih.
Adapun uraian pendapatan sebesar Rp871,054 miliar diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 151,034 miliar, dana perimbangan Rp 608,960 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 111,547 miliar.
Sementara belanja daerah senilai Rp 864,312 miliar, berupa belanja tidak langsung Rp 352,208 miliar dan belanja langsung Rp 512.104 miliar.
“Dari hasil pembahasan Ranperda yang kita sepakati, maka kesimpulan dalam perubahan APBD 2018 bahwa pendapatan ada kenaikan Rp 13.38 miliar, dan belanja daerah mengalami penurunan Rp 11.05 miliar dari anggaran pokok,” urai HM Taufan Pawe, Wali Kota Parepare.
Akumulasi penyajian APBD dengan memaksimalkan pendapatan, dan meminimalkan belanja, khususnya belanja tidak langsung dilakukan Pemkot kata Taufan, dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan, yaitu taat asas, administrasi dan anggaran.
“Unsur ketiga, taat anggaran, harus dikelola secara efisiensi dan efektif. Membangun kota ini dengan terukur, sesuai kondisi keuangan daerah. Penyusunan APBD juga harus melakukan pencermatan terhadap viskal negara kita, termasuk penyehatan dalam belanja langsung dan tidak langsung. Untuk transparansi penganggaran kita akan terapkan e-budgeting, dan transparansi program dengan e-planning,” jelas Wali Kota yang berhasil mengantar Parepare keluar dari status desclamer, hingga meraih WTP tiga kali berturut-turut.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir memprediksi pengesahan APBD perubahan 2018 akan dilakukan pada bulan ini juga, yaitu September 2018.
“Setelah persetujuan ini, selanjutnya tim TPAD akan berkonsultasi dengan tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sulsel. Setelah dievaluasi dan layak, maka kita akan sahkan September ini,” tegas Kahar, sapaan Ketua Harian DPD II Golkar Parepare. (*)
Sumber: rakyatsulsel
Editor: Dian Muhtadiah Hamna