PAREPARE,PIJARNEWS. COM–Tarif retribusi pelayanan pasar kepada sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare akan berubah. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum pun gegas melakukan sosialisasi.
Penting diketahui, tarif retribusi baru mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang telah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot Parepare pada 29 Desember 2023 lalu. Adapun perubahannya, yakni los Rp3 ribu perhari, dan lapak pelataran Rp5 ribu perhari.
Kepala Disdag Kota Parepare, Andi Wisnah T memimpin sosialisasi di Pasar Rakyat Lakessi Parepare, Jumat sore (5/1/2024).
Turut hadir Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Parepare Thamrin, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Hadir pula sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare.
Andi Wisnah mengatakan, tidak semua pedagang menerima perubahan tarif itu. Ada yang meminta penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut.antaranya pedagang mengkhawatirkan pembagian lokasi di Pasar Lakessi yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu depan dan belakang.
“Kalau sudah menyatu kami siap. Kasihan pedagang yang di depan sunyi tidak sama di belakang ramai. Kalau tidak disatukan, pendapatan kami menurun karena tarif kios dan lapak itu kan besarannya dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu,” imbuh Ilyas. (adv/art)