PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemkot Parepare melakukan pencanangan Perangkat Daerah dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis Hukum dan Hak Asasi Manusia (P2HAM), hal itu untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan HAM. Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Manusia.
“Dapat kita implementasikan dengan melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, demi mewujudkan pelayanan yang efektif dan merata kepada seluruh kalangan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kota Parepare Muhammad Husni Syam di Lounge Kantor Wali Kota Parepare, Senin (29/4/2024).
Implementasi tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Permenkum HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM.
Husni mengatakan, pelayanan yang efektif kepada seluruh kalangan masyarakat dilakukan pada semua Unit kerja khususnya pada Mall Pelayanan Publik Kota Parepare.
Dirinya menuturkan pelayanan publik ini tentunya berpedoman pada prinsip HAM untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan.
“Kami berpedoman pada Prinsip Hak Asasi Manusia yang memberikan pelayanan publik dengan tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas,” katanya.
“Serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan,” tuturnya.
Acara pencanangan P2HAM yang dilakukan secara online ini dengan Kemenkumham, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Kepala SKPD/Instansi penyedia pelayanan pada mall pelayanan publik dan Kepala Bagian Hukum.
Disela-sela kegiatan, Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum melakukan penandatanganan komitmen bersama pencanangan P2HAM.
Usai penandatanganan komitmen, Husni berharap Pemkot Parepare menjadi penyelenggara pemerintahan yang peduli terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia.
“Melalui deklarasi serta penandatangan komitmen Bersama pencanangan P2HAM dapat menjadikan kita sebagai pelayan masyarakat khususnya terhadap Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan menyusui serta anak,” tandasnya.(fzl)