PAREPARE-Pemerintah Kota Parepare mulai menerapkan tarif atau sewa bagi pelaku UMKM yang menggunakan lapak di kawasan kuliner Pare Beach City, Jalan Abdul Jalil Alwi Habibie, Pantai Senggol, Parepare.
Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menekankan, Pare Beach ini butuh pembenahan dan pemeliharaan serius. Karena itu, penting kesadaran masyarakat pengguna untuk ikut merawat dengan baik.
“Ini saja pemerintah sudah berikan gratis, tapi tidak dirawat,” harap Akbar Ali.
Akbar Ali meminta Dinas Perdagangan Parepare selaku leading sector untuk mengelola Pare Beach agar lebih optimal dan memberikan rasa nyaman kepada para pengguna dan pengunjung. Termasuk dengan menerapkan sewa lapak di sepanjang kawasan tersebut, agar ada rasa tanggung jawab.
Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Andi Wisnah T mengaku, segera memperlakukan ketentuan sewa lapak, karena selama ini memang tidak ada pungutan tarif bagi pelaku UMKM yang berusaha di Pare Beach.
“Kita akan dorong pelaku UMKM mengisi lods saat pagi maupun malam, bukan hanya malam hari saja supaya lebih ramai. UMKM ini perlu dimaksimalkan sebagai salah satu ikon kota. Apalagi letaknya di pinggir pantai dapat mengundang banyak pengunjung yang datang ke spot kuliner ini,” ungkap Wisnah.
Wisnah mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di kawasan Pare Beach terkait ketentuan pungutan tarif sewa per lods senilai Rp1,2 juta per bulan.
“Tempat ini sudah lama ditempati tapi tidak ada sewa, begitu ada penekanan dari pihak independen (aset), maka mulai diberlakukan tarif sewa,” katanya.
Namun demikian, dia menekankan, Dinas Perdagangan akan melakukan berbagai perbaikan agar kawasan ini lebih layak dan nyaman bagi pengguna maupun pengunjung. (art/adv)