MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Hakim.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 326.000,” lanjut hakim.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Hayat Gani yang diwakili pengacara Yusuf Gunco. Untuk diketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” papar Marwan Mansyur selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Senin (17/4/2023).
Meski gugatan dikabulkan, namun masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku. Sementara itu, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023.
“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023 sehingga akan sulit untuk dipulihkan,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Abd. Razak, SH., MH menambahkan bahwa sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.
Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).
“Dengan demikian Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hokum,” tegasnya.
Olehnya itu, kata dia, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, Abdul Hayat sebelumnya keberatan atas pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Pencopotan Abdul Hayat tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang diteken Presiden Jokowi di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Pengacara Abdul Hayat, Yusuf Gunco menilai proses administrasi pemberhentian kliennya dianggap cacat administrasi. Atas hal itu, Abdul Hayat pun melayangkan gugatan di PTUN.
“Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda,” tegas Yusuf saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Yusuf melanjutkan, SK pemberhentian yang diterima Abdul Hayat juga dianggap tidak lengkap. Pasalnya tidak dilengkapi pemberitahuan dasar pencopotannya.
“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda,” paparnya.
Abdul Hayat juga sempat melaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas usulan pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 17 Desember 2022.
Dua nomor surat yang dimaksud, yakni surat bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.
Pihaknya menduga kedua surat itu diterbitkan Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Kemendagri itu dipertanyakan dasar hukumnya.
“Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah provinsi, loh kok ada surat satu hari dua surat dengan nomor yang berbeda dengan dua instansi yang mengeluarkan BKD,” tutur Yusuf Gunco usai mendampingi Abdul Hayat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1/2023). (adv)