MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Meski tahun anggaran baru telah berjalan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih harus menunaikan pekerjaan lama: membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 ke sejumlah kabupaten dan kota.
Beban ini membuat roda fiskal Pemprov harus berjalan hati-hati, sambil tetap menjaga komitmen kepada pemerintah daerah di tingkat bawah.
Utang DBH yang nilainya bervariasi ini tak hanya menjadi tanggung jawab administratif, tetapi juga mencerminkan tantangan koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tak akan menyentuh hak-hak daerah dari pos DBH tersebut.
“Dana Bagi Hasil itu hak kabupaten/kota. Nilainya sudah dihitung berdasarkan pendapatan nasional, dan penyalurannya memang lewat kas provinsi. Tapi Pak Gubernur sudah tegas, ini komitmen yang harus dipenuhi,” kata Setiawan, Sabtu (13/4/2025).
Pemprov Sulsel sendiri kini memilih skema mencicil pembayaran, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Aliran kas yang dikendalikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjadi kunci pelaksanaan jadwal pembayaran.
“Iya, kami sudah mulai mencicil. Misalnya dari pajak rokok yang ada tenggat pembayarannya. Komponen lain juga sudah dijadwalkan sesuai kemampuan fiskal daerah,” lanjutnya.
Setiawan memastikan sepanjang 2025 telah disusun jadwal pembayaran, tidak hanya untuk tunggakan DBH 2024 tetapi juga hak kabupaten/kota dari DBH tahun berjalan.
“Ada yang tersisa 5 sampai 6 bulan. Itu kita targetkan selesai tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, BKAD Sulsel menyatakan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk memenuhi pembayaran DBH 2024 dan 2025.
Alokasi tersebut menjadi bagian dari langkah besar Pemprov dalam menyusun ulang postur anggaran.
Langkah efisiensi tengah difinalisasi dan ditargetkan dapat menghemat hingga Rp 1,5 triliun. Anggaran yang berhasil ditekan akan dialihkan untuk program prioritas yang lebih menyentuh langsung masyarakat.
“Target efisiensi itu untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih rasional. Setelah efisiensi, barulah dilakukan reorientasi dan realokasi program,” terang Setiawan.
Namun ia tak menampik bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan terdampak.
Salah satu bentuknya, perhitungan perjalanan dinas yang bakal dipangkas secara menyeluruh. “Ini juga perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri,” tutupnya. (*)
Sumber: HeraldSulsel.id