MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mulai tahap revitalisasi dan penataaan aset Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar.
Penataan aset dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel serta Pemerintah Kota Makassar.
Pemprov mulai menelisik aset lahan di kawasan CPI yang direncanakan dijadikan pusat kegiatan pemerintahan dan pusat bisnis.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat yang hadir dalam rapat koordinasi di Kejati Sulsel mengatakan, penataan aset di kawasan CPI melibatkan Kejati dan KPK, serta BPN dan BPKP Sulsel.
“Pemprov Sulsel ingin percepatan pembangunan infrastruktur pembangunan destinasi wisata dan perkembangan investasi di Sulsel,” kata Abdul Hayat dalam rapat yang digelar di Gedung Kejati Sulsel, Rabu, 5 Agustus 2020.
Kepala BPN Sulsel, Bambang Priono menyebutkan, total lahan yang berhak dikelola Pemprov Sulsel di kawasan CPI adalah 50,47 hektare. Bagian ini merupakan kompensasi dari 150 total lahan rekalamasi yang dikelola PT Yasmin Wisata Mandiri.
Bambang menyebutkan, saat ini PT Yasmin telah menyerahkan sebanyak 38 hektare lahan kepada Pemprov Sulsel. Namun baru 32 hektare yang bisa diproses untuk disertifikatkan.
Sementara sisa lahan yang diperuntukkan untuk Pemprov Sulsel sejumlah 12,11 hektare akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae.
“Yang bisa realisasi hak pengelolaannya adalah 32 hektare, sementara kewajiban PT Yasmin kepada Pemprov senilai 12,11 hektare, diputuskan dan disetujui kewajiban PT Yasmin akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, lahan sebesar 12,11 hektare lahan reklamasi milik Pemprov di Pulau Lae-Lae, akan dirancang sebagai pusat wisata bahari di tengah kota Makassar.
General Manager Ciputra, Hendra Wahyudi menjelaskan, Pulau Lae-Lae untuk diserahkan kepada Pemprov telah merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang secara umum menyebutkan rencana wilayah ini sebagai zona wisata.
Ia menambahkan Pulau Lae-Lae, tidak masuk dalam kawasan konservasi dan telah keluar dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
“Disepakati Pulau Lae-Lae menjadi lokasi reklamasi untuk digunakan oleh Pemprov Sulsel,” kata Hendra.
Saat ini, Pemrov Sulsel telah bentuk tim percepatan untuk menyelesaikan revitalisasi aset dan pengembangan kawasan CPI. Tim ini melibatkan Kejati, BPKP, BPN, Pelindo, Pemkot Makassar, OPD terkait serta perguruan tinggi.
Pemprov Sulsel di kawasan ini akan membangun twin tower yang menjadi ikon dan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, pusat bisnis dan jasa.
“Kita juga akan lakukan penataan jalan kawasan Metro Tanjung Bunga sepanjang 5 kilometer.(*)