PAREPARE, PIJARNEWS.COM — MPC Pemuda Pancasila (PP) Parepare memperingatan Kejari, agar kasus OTT pejabat ULP Pemkot Parepare diproses secepatnya. Ketua MPC PP Fadly Agus Mante khawatir, ujung-ujungnya kasus ini bakal SP3 alias ditutup.
“Ini tidak boleh SP3. Ini kasus OTT, ada barang bukti, ada saksi. Alat buktinya lengkap,” tegas Fadly.
Mantan anggota DPRD itu menyebutkan semua anggota tim saber pungli bersepakat bahwa kasus itu adalah OTT. Begitupula penyampaian polisi kepada awak media, bahwa kasus itu OTT. Sehingga selayaknya ditangani secara tegas.
Yang tak kalah penting, mantan aktivis HMI itu meminta kejaksaan konsisten dalam menerapkan UU tipikor pada kasus ini. “Jangan sampai ada pasal begal. Ini kasus tipikor, gratifikasi ASN. Bukan pidana suap. Kalau pasal yang diterapkan adalah pasal suap, maka siapa penyuapnya?,” bebernya.
Sebelumnya, Kajari Parepare, Reskiana Ramayanti menyebut kasus OTT tersebut tidak akan SP3. “Jika sudah lengkap pastinya kita akan P-21, kami jamin tidak ada cerita berkas OTT Pungli ditutup,” tegas Reskiana dilansir Tribun, Rabu 25/10.
Kasus ini menjerat lima orang pejabat ULP Parepare. Kelimanya sudah ditangguhkan penahanannya. Bahkan salah satunya pernah diikutkan dalam rombongan Wali Kota Parepare ke Yogyakarta. (ris)