PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Gagalnya perusahaan PT Adhi Prima Mandiri Persada memenangkan tender Pembangunan RS Hasri Ainun Habibie dengan penawaran terendah Rp53,3 Miliar dari nilai pagu Rp59,2 Miliar, pihak Unit Pelaksana Lelang (ULP) Kota Parepare memberikan pernyataan.
Ketua ULP Kota Parepare, Muhammad Nur mengatakan, kegagalan tersebut kemungkinan terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Muhammad Nur menjelaskan penawar terendah memang bukan menjadi acuan pemenang tender. Banyak aspek yang menjadi penilaian Pokja ULP dalam menetapkan pemenang.
“Bisa jadi, penawar terendah itu jatuh, karena ada persyaratan yang dia tidak penuhi. Tidak mutlak bahwa yang rendah harus menang. Ada persyaratan-persyaratan dan itu kita evaluasi,” jelas Muhammad Nur saat ditemui PIJARNEWS di ruang kerjanya, Senin 29 Juli 2019.
Soal sanggahan yang tidak digubris, Muhammad Nur mengatakan pihaknya masih sementara membuat balasan sanggahan. Pasalnya, pihak ULP masih memiliki waktu selama 3 hari terhitung masuknya surat sanggahan dari pihak rekanan.
“Baru mau dijawab sanggahannya. Masih ada waktu menjawabnya. Besok (Selasa, red) terakhir. Sanggahannya masuk tanggal 24 (Kamis, red). Kita cermati dulu sanggahannya. Waktu kami membalas sanggahannya itu 3 hari. Jadi hari Jumat, Senin dan Selasa. Seandainya hari ini hari rabu, baru kita tidak gubris,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemenang tender pembagunan RS Hasri Ainun Habibie tahap ke-3 dimenangkan oleh PT Wira Karsa Konstruksi dengan nilai penawaran Rp58,8 Miliar dari nilai HPS sekira Rp59 M. Sementara PT Adhi Prima Mandiri Persada memberikan penawaran terendah dengan nilai sekira Rp53,3 M dan mengklaim berkasnya telah mereka lengkapi. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’aruf
Editor : Alfiansyah Anwar