keterangan : Bukti Valid Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Milik PT. Adhi Prima Mandiri Persada dan Terdaftar di LPJK.
PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Gagalnya PT. Adhi Prima Mandiri Persada sebagai penawar terendah pada lelang tender Pembangunan RS Hasri Ainun Habibie tahap ke-3, belum menemukan titik terang.
Pasalnya, hasil evaluasi kualifikasi Unit Pelaksana Lelang (ULP) Kota Parepare yang menilai adanya persyaratan yang tidak lengkap, dibantah keras oleh PT. Adhi Prima Mandiri Persada.
Pada laman LPSE Kota Parepare, terdapat tiga aspek yang membuat PT. Adhi Prima Mandiri Persada gagal memenangkan tender yakini Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) tidak valid (sesuai hasil pembacaan Barcode tidak ditemukan pada Database LPJK). Ke dua, tidak ada metode pelaksanaan yang merupakan persyaratan teknis penawaran berdasarkan ketentuan Permen PUPR No. 07 tahun 2019 pasal 48 ayat (2) huruf (a). Dan ke tiga, tidak ada dokumen RKK yang merupakan persyaratan teknis penawaran berdasarkan ketentuan Permen PUPR No. 07 tahun 2019 pasal 48 ayat (2) huruf (a).
Sementara itu, Pihak PT. Adhi Prima Mandiri Persada, Khaeruddin Tora menegaskan, membantah keras tiga aspek pengumuman persyaratan yang menggugurkan perusahaannya tersebut. Pasalnya semua persyaratan itu sudah ada dan valid pada saat perusahaannya mendaftar.
“Berkas kami sudah ada. Sudah lengkap semua. Makanya kami heran, kok pihak ULP bilang tidak lengkap. Wajar jika kami berasumsi ada permainan ini?” tegas Khaeruddin Tora saat dikonfirmasi Senin, 29 Juli 2019.
Penegasan Tora bukan tanpa alasan. Ia mengatakan pihak ULP Kota Parepare mengumkan bahwa Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) tidak valid (sesuai hasil pembacaan Barcode tidak ditemukan pada Database LPJK). Padahal, sambung Khaeruddin Tora, berkas tersebut ada dan valid.
“Berkasnya ada dan valid. Kenapa mereka katakan berkas kami tidak valid? Untuk itulah kami menyanggah. Begitu pula pada syarat ke-2 dan ke-3, semua persyaratan itu sudah ada saat kami melakukan pendaftaran,” paparnya
Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar surat balasan sanggahan dari pihak ULP Kota Parepare bisa segera mereka terima agar pihaknya bisa mengetahui dengan jelas alasan ULP Kota Parepare.
“Semoga besok (Selasa : red) sudah ada surat balasan dari sanggahan kami. Kami pasti akan tempuh jalur sanggah banding,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua ULP Kota Parepare, Muhammad Nur mengatakan akan segera mengirimkan surat balasan atas sanggahan yang dilayangkan oleh PT. Adhi Prima Mandiri Persada.
“Pasti kami akan jawab. Tidak bisa tidak dijawab. Paling lambat besok (Selasa : red).” singkatnya. (*)
Reporter: Mulyadi Ma’ruf
Editor: Dian Muhtadiah Hamna