PAREPARE PIJARNEWS.COM — Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare menuai sorotan, utamanya terkait proses pemecahan sertifikat yang dianggap lamban.
Pemecahan sertifikat tanah (SHM) di BPN Parepare membutuhkan waktu berbulan-bulan. “Ini hambatan besar bagi para pengembang perumahan, butuh waktu berbulan-bulan baru selesai tanpa alasan yang jelas,” ungkap salah satu pengembang yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia memaparkan, lambannya pemecahan SHM ini menghambat realisasi perumahan dan mengecewakan konsumen/user.
“Rumah sudah jadi, konsumen sudah ada, serta tinggal akad jual beli, namun tidak bisa karena sertifikat tidak keluar,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan notaris,yang mengaku telah memasukkan permohonan sertifikat kepada BPN, namun sering terkendala lamanya proses terserbut.
Selain lamanya pemecahan SHM, patokan biaya yang tidak jelas untuk setiap item pelayanan juga disoroti.
Pengembang bahkan mendorong Tim Saber Pungli untuk mengawasi BPN, agar potensi pungli yang sangat mungkin terjadi bisa dicegah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN), Fanani mengatakan, pemecahan sartifikat (SHM) sudah dilakukan dengan maksimal dan tergantung pada prosedur.
“Pemecahan itu tergantung prosedur. Tidak serta merta satu bulan selesai. Bahkan ada yang berbulan-bulan, ada juga yang satu minggu,” jelas Fanani kepada PIJARNEWS di ruang kerjanya, Rabu 16 Januari 2018.
Fanani mengaku jika banyak kendala yang terjadi. “Tidak hanya dari pihak BPN, namun juga dari pihak pemohon,” tandas Fanani.
“Kadang berkas yang diajukan belum lengkap dan itu butuh waktu untuk dilengkapi. Ada juga yang belum mendaftar di loket sehingga tanda terima berkasnya tidak ada. Ketika ada berkas masuk dan itu lengkap semua, maka akan berjalan normal,” tambahnya.
Fanani menghimbau agar pengajuan permohonan senantiasa mengikuti prosedur dengan baik dalam pengurusan dan mengkordinasikan setiap kendala yang dialami. (*)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar