PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ekstasi, Kamis (7/7/2022).
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan kronologi singkat kejadian penangkapan yang disebutkan terjadi di wilayah Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sabtu, 18 Juni 2022, Pukul 8.30 WITA.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, lalu kami mengirimkan tim gabungan untuk menindaklanjuti,” katanya di hadapan media saat membacakan kronologi di ruangan Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, Andiko mengatakan tim gabungan Polres Parepare yang terdiri dari Unit Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parepare bekerjasama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
“Sekiranya satu setengah jam, tim gabungan menemukan barang bawaan penumpang yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi benda-benda yang diduga merupakan narkoba,” ujarnya.
Pemilik barang bawaan berinisial AR selanjutnya diamankan.
“Setelah itu, dilakukan pengamanan terhadap terduga pemilik barang bawaan tersebut,” lanjut Andiko yang menyebutkan
“Benda tersebut (diduga narkotika) berada di dalam kotak air mineral, di dalamnya berisi 60 saset plastik berisi pil berwarna merah muda dan hijau diduga narkoba jenis ekstasi yang setiap saset berisi 50 butir, 1 saset berisi butiran kristal seberat 49,9 gram diduga shabu. Bersamaan dengan itu diamankan pula 2 buah telepon genggam masing-masing merk xiaomi tipe redmi dan nokia,” rincinya.
AR di identifikasi sebagai orang suruhan dari inisial PC (DPO) yang berangkat dari Tarakan, Kalimantan Utara ke Parepare yang selanjutnya akan meneruskan barang haram tersebut ke inisial I (DPO).
“Hasil pemeriksaan menyebutkan AR sebagai kurir. Terkait apakah kasus ini berhubungan dengan jaringan yang lebih besar, pihak kami masih mendalami,” pungkasnya.
Kasatres Narkoba Polres Parepare AKP Bambang Supriady terkait narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan, mengungkapkan “1 pil itu bisa sampai Rp 500-700 ribu, dan total ada 3.000 butir berarti bisa sampai Rp 1,5-2,4 Milyar,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku di ganjar dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing kurungan 20 tahun penjara. (*)
Reporter : Aryo Nugraha