• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 31 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Penyegelan SMPN 9 Parepare Memanas, Pemilik Lahan Menantang

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Juni 2023
di Ajatappareng
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris membuka gerbang yang disegel

Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris membuka gerbang yang disegel

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Seorang warga bernama Muh Iksan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel SMPN 9 Parepare dengan mengaku sebagai pemilik lahan. Namun Satpol PP Parepare langsung turun tangan membuka segel tersebut.

“Iya hari Senin (5/6/2023) kami sudah buka segel yang dibantu Satpol PP, karena Satpol PP punya kewenangan mengamankan aset daerah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris kepada pijarnews.com, Kamis (8/6/2023).

Arifuddin menegaskan jika penyegelan kembali terjadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum, ketika proses mengajar di SMPN 9 terganggu.

“Kami akan menempuh jalur hukum kalau terjadi lagi penyegelan, karena kami merasa terganggu,” katanya.

“Sebenarnya pernah terjadi penyegelan beberapa tahun yang lalu tapi dia tidak melakukan tindakan ke pengadilan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Dia mengatakan bahwa semua berhak mengakui, tetapi secara prosedural jika merasa memiliki gugat pemerintah.

“Semua orang berhak mengakui saya punya ini, boleh silahkan itu haknya dijaga oleh Negara. Tetapi proseduralnya kalau dia merasa memiliki dan pemerintah juga, gugat pemerintah,” jelasnya.

Dia menilai penyegelan yang dilakukan itu tidak sesuai. Menurutnya keputusan pengadilan yang berhak bertindak bukan secara pribadi.

“Kalau panitera mengatakan tidak ada kami ini. Dia hanya duduk manis, kalau dia duduk manis di rumah polisi yang ke luarkan kita bukan panitera,” terangnya.

Sementara, Muh Iksan saat di konfirmasi pijarnews.com, Sabtu (10/6/2023). Dia mengatakan tindakan pembukaan penyegelan yang dilakukan itu adalah hal yang salah.

“Itu salah sebenarnya, maksudnya salah sayakan punya keputusan Mahkamah Agung,” kata Muhammad Iksan.

Bahkan, kata dia eksekusi penyegelan pernah terjadi beberapa tahun yang lalu. Dia mengatakan penyegelan itu dilakukan sebab akses aset itu melalui lahannya.

“Bahkan sudah ada eksekusinya, pernah terjadi eksekusi. Jadi mereka sebenarnya tidak berhak membuka,” ujarnya.

“Karena yang saya tutup bukan akses Pemkotnya saya tutup. Ingat ki yang saya tutup bukan aset Pemkot, jalan yang menuju aset itu yang saya tutup karena itu melalui tanah saya,” tegasnya.

Dia mengungkap bukti kepemilikan lahan telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare No.51/1952/Parepare pada Kamis 25 Oktober 1956.

Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi Negeri Ujung Pandang No.77/1963/PT/Pdt pada Selasa 8 Juli 1975.

Dan terakhir putusan Mahkamah Agung RI No.660/K/SIP/1976, Kamis 16 April 1981.

“Secara keseluruhan lahan, cuman saya tidak ada aktanya, cuman saya berperkara sama salah satu masyarakat disitu begini lahan saya itu sawah satu, terpaksa kita gadai stengah, itu yang berperkara tapi awalnya itu satu,” jelasnya.

Muh Iksan pun kembali menegaskan Pemkot Parepare hanya memiliki sertifikat bangunan tetapi tidak dengan sertifikat tanah.

“Itu sertifikat Hak Pakai, dia sertifikat hak pakai, ada apa-apanya sama saya, sertifikat apa kepemilikan ga dia? Sertifikat hak pakai ji, hak pakai bangunan ji bukan hak pakai tanah,” tegasnya.

Dia membeberkan dirinya akan kembali melakukan penyegelan sesuai dengan waktu yang telah ia tentukan.

“Saya atur jadwal, saya akan selalu menyegel SMPN 9 sampai saya memiliki itu apa-apa,” bebernya.

Dia mengimbuhkan bahwa jika Pemkot merasa memiliki, dirinya akan dilaporkan oleh Pemkot, namun itu kata Muhammad Iksan tidak dilaporkan.

“Kalau Pemkot merasa punya itu, Pemkot bisa melaporkan saya bahwa melakukan penutupan akses umum tapi Pemkot tidak berani melaporkan saya. Harusnya dia melaporkan saya karena penutupan fasilitas umum, kalau Pemkot yang saya gugat lucu itu,” tutup Iksan. (*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Sengketa lahan

TerkaitBerita

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

...

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan