PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Seorang warga bernama Muh Iksan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel SMPN 9 Parepare dengan mengaku sebagai pemilik lahan. Namun Satpol PP Parepare langsung turun tangan membuka segel tersebut.
“Iya hari Senin (5/6/2023) kami sudah buka segel yang dibantu Satpol PP, karena Satpol PP punya kewenangan mengamankan aset daerah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris kepada pijarnews.com, Kamis (8/6/2023).
Arifuddin menegaskan jika penyegelan kembali terjadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum, ketika proses mengajar di SMPN 9 terganggu.
“Kami akan menempuh jalur hukum kalau terjadi lagi penyegelan, karena kami merasa terganggu,” katanya.
“Sebenarnya pernah terjadi penyegelan beberapa tahun yang lalu tapi dia tidak melakukan tindakan ke pengadilan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa semua berhak mengakui, tetapi secara prosedural jika merasa memiliki gugat pemerintah.
“Semua orang berhak mengakui saya punya ini, boleh silahkan itu haknya dijaga oleh Negara. Tetapi proseduralnya kalau dia merasa memiliki dan pemerintah juga, gugat pemerintah,” jelasnya.
Dia menilai penyegelan yang dilakukan itu tidak sesuai. Menurutnya keputusan pengadilan yang berhak bertindak bukan secara pribadi.
“Kalau panitera mengatakan tidak ada kami ini. Dia hanya duduk manis, kalau dia duduk manis di rumah polisi yang ke luarkan kita bukan panitera,” terangnya.
Sementara, Muh Iksan saat di konfirmasi pijarnews.com, Sabtu (10/6/2023). Dia mengatakan tindakan pembukaan penyegelan yang dilakukan itu adalah hal yang salah.
“Itu salah sebenarnya, maksudnya salah sayakan punya keputusan Mahkamah Agung,” kata Muhammad Iksan.
Bahkan, kata dia eksekusi penyegelan pernah terjadi beberapa tahun yang lalu. Dia mengatakan penyegelan itu dilakukan sebab akses aset itu melalui lahannya.
“Bahkan sudah ada eksekusinya, pernah terjadi eksekusi. Jadi mereka sebenarnya tidak berhak membuka,” ujarnya.
“Karena yang saya tutup bukan akses Pemkotnya saya tutup. Ingat ki yang saya tutup bukan aset Pemkot, jalan yang menuju aset itu yang saya tutup karena itu melalui tanah saya,” tegasnya.
Dia mengungkap bukti kepemilikan lahan telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare No.51/1952/Parepare pada Kamis 25 Oktober 1956.
Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi Negeri Ujung Pandang No.77/1963/PT/Pdt pada Selasa 8 Juli 1975.
Dan terakhir putusan Mahkamah Agung RI No.660/K/SIP/1976, Kamis 16 April 1981.
“Secara keseluruhan lahan, cuman saya tidak ada aktanya, cuman saya berperkara sama salah satu masyarakat disitu begini lahan saya itu sawah satu, terpaksa kita gadai stengah, itu yang berperkara tapi awalnya itu satu,” jelasnya.
Muh Iksan pun kembali menegaskan Pemkot Parepare hanya memiliki sertifikat bangunan tetapi tidak dengan sertifikat tanah.
“Itu sertifikat Hak Pakai, dia sertifikat hak pakai, ada apa-apanya sama saya, sertifikat apa kepemilikan ga dia? Sertifikat hak pakai ji, hak pakai bangunan ji bukan hak pakai tanah,” tegasnya.
Dia membeberkan dirinya akan kembali melakukan penyegelan sesuai dengan waktu yang telah ia tentukan.
“Saya atur jadwal, saya akan selalu menyegel SMPN 9 sampai saya memiliki itu apa-apa,” bebernya.
Dia mengimbuhkan bahwa jika Pemkot merasa memiliki, dirinya akan dilaporkan oleh Pemkot, namun itu kata Muhammad Iksan tidak dilaporkan.
“Kalau Pemkot merasa punya itu, Pemkot bisa melaporkan saya bahwa melakukan penutupan akses umum tapi Pemkot tidak berani melaporkan saya. Harusnya dia melaporkan saya karena penutupan fasilitas umum, kalau Pemkot yang saya gugat lucu itu,” tutup Iksan. (*)
Reporter: Faizal Lupphy