ENREKANG, PIJARNEWS COM — Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon untuk Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 disusun Bappeda-Litbang Enrekang, Sulawesi Selatan mengacu regulasi Permendagri 90/2019 dan Permendagri 70/2019.
Hal itu diungkap saat memberikan pengarahan teknis pada sejumlah bidang perencanaan tingkat OPD dan kecamatan di aula Bappeda-Litbang setempat (6/11/2020).
Kabid Perencanaan Makro Bappeda-Litbang Enrekang, Sumardin, menerangkan, penyusunan KUA-PPAS tahun 2021 merujuk pada permendagri 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, keuangan daerah.
Selanjutnya menerapkan amanah Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Sumardin menjelaskan, semua OPD wajib menginlut ke dalam SIPD berdasarkan hasil pemetaan dan pemutakhiran baik program, kegiatan dan sub kegiatan.
“OPD perlu memperhatikan konsistensi RKPD dengan dokumen KUA-PPAS sampai pada dokumen RKA, konsistensi ini akan dipastikan pada saat asistensi RKA,” ujarnya.
“Oleh karena itu diharapkan semua OPD agar memperhatikan substansi ini,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, Kabid Perencanaan Makro Sumardin, menginformasikan kepada segenap peserta rapat terkait dengan postur anggaran tahun 2021, dengan harapan agar OPD memahami secara baik dan utuh terkait kemampuan fiskal tahun 2021.
“Ini penting sehingga upaya penyehatan kemampuan fiskal kabupaten Enrekang dapat terwujud 1 atau 2 tahun kedepan akibat dampak dari pandemi covid,” paparnya.
Lebih jauh secara teknis penginputan ke dalam SIPD, maka OPD wajib mendasari standar satuan harga dan standar belanja umum sebagai penterjemahan terhadap Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
Langkah ini konsekuensi terhadap implementasi berbagai perubahan aturan salah satunya adalah Permendagri No. 90 t
Tahun 2019 maka RPJMD akan dilakukan revisi.
Dengan adanya revisi RPJMD periode 2018-2023 maka dokumen perencanaan OPD praktis akan dilakukan revisi dalam hal ini dokumen Renstra.
“Olehnya itu, di tahun 2021 akan dilakukan bimtek penyusunan revisi renstra paralel dengan revisi RPJMD,” tutur Sumardin.(*)
Reporter : Armin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna